PortalMiliter | sukabumi,- Tujuan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup. Dana desa juga digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yaitu 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
Dana desa dikelola untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Kepala Dinas DPMD kabupaten sukabumi Gun Gun Gunardi melalui Sekertaris nya Nuryamin menyampaikan tentang pelaksanaan DD dan Add Tahun 2025 yang sudah berjalan kepa media PortalMiliter.com lewat pesan singkatnya
“Wa'alaikum salaam warahmatullaahi wabarakatuh...
ijin terkait penyaluran DD dan ADD setiap regulasi yang mengatur hal terkait turun misalnya untuk DD diawal tahun berdasarkan Permendes PDT dan PMK serta Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan APBDes untuk tahun berjalan, termasuk Perbup yg mengatur Pedoman ADD kita lakukan Sosialisasi secara virtual melalui zoom meeting kepada seluruh Camat dan Kepala Desa agar pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yg mengatur, dan disetiap kesempatan Pak Kadis selalu menyampaikan akan ketaatan pada 3T : Taat Regulasi, Taat Prosedur dan Taat Administrasi, agar pelaksanaan penggunaan anggaran di Desa sepenuhnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa, sehingga sekecil apapun dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) dilaksanakan sesuai koridornya, tentunya dengan harapan tidak ada penyelewengan dalam penggunaan, disitulah barangkali kewenangan DPMD dalam konteks Pembinaan dengan menyediakan piranti Regulasi dan Kebijakan pengelekoaan keuangan desa (PKD) sesuai Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) “ ungkap nya .Sabtu 05/04/2025.
“sedangkan dalam konteks pengawasan pengelolaan keuangan desa (PKD) sesuai Permendagri 73/2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) kita koordinasikan dan kolaborasi sesuai kewenangan dengan 4 institusi yg memiliki melakukan Pengawasan terhadap PKD yaitu 1. APIP (Inspektorat/APH), 2. Pemerintah Kecamatan, 3. BPD dan 4. Masyarakat,”Pungkasnya.
( HRD )