Laporan itu didasari tindakan represif yang dilakukan oknum polisi di Kota Sukabumi saat mengamankan kelompok mahasiswa ditengah aksi unjuk rassa.
Perwakilan mahawiswa yang tergabung dalam Sukabumi Melawan, Aris Gunawan mengungkap bahwa pelaporan itu atas dasar rentetan kejadian yang terjadi pada 24 maret 2025 lalu.
Saat melakukan aksi penolakan RUU TNI didepan gedung DPRD Kota Sukabumi, tiba-tiba mahasiswa dibubarkan paksa dan sejumlah aktivis mendapat tindakan kekerasan.
“Tindakan kekerasan fisik terhadap peserta aksi, termasuk pemukulan, penendangan, dan
pitingan leher. Kemudian penangkapan paksa terhadap beberapa mahasiswa,” jelas Aris dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa malam (15/04/2025).
Selain tindakan refresif terhadap mahasiswa, Aris juga menyoroti upaya penjegalan terhadap jurnalis yang sedang melakulan kerja jurnalistiknya.
Lanjut Aris, ia kemudian mendesak Kapolda Jawa Barat untuk bisa menemukan siapa oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa dan jurnalis.
“Sukabumi melawan mendesak agar Kapolda Jawa Barat untuk segera mencopot Kapolres Sukabumi Kota dari jabatannya karena gagal menjamin perlindungan hak sipil dan kebebasan berekspresi,”
“Kemudian mendesak Kapolda Jawa Barat untuk mengadili oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang terhadap massa aksi dan jurnalis,” pungkas Aris.
Reporter : Eka Lesmana