• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD Desak Aparat Hukum Turun Tangan ,Pengelolaan Baru Eks Terminal Sudirman Ditolak Warga

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 18 April 2025, 15:20 WIB Last Updated 2025-04-18T08:20:39Z

     


    PortalMiliter | Sukabumi,- Kepengelolaan eks Terminal Sudirman oleh PT Sagara Inovasi Sukabumi masih menyisakan berbagai persoalan. Selain diprotes pedagang karena memasang portal parkir otomatis tanpa sosialisasi, DPRD Kota Sukabumi kini meminta aparat hukum turun tangan. Musababnya, penunjukan Sagara oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi sarat masalah. 

    Informasi tersebut diperoleh pasca hearing Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh DPRD belum lama ini. Anggota DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni menilai, carut marutnya penetapan Sagara oleh dinas tak lebih terkait penerapan dasar aturan hukum pengelolaan eks Terminal Sudirman.

    "Saya melihat ada sejumlah tahapan yang diabaikan. Jika merujuk Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka seharusnya dilakukan penilaian atau appraisal terlebih dahulu terhadap nilai sewa objek. Sehingga muncul batas bawah nilai sewa yang akan ditetapkan dan dinas baru melakukan kontes atau seleksi," jelas Inggu yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi. 

    Ia menyayangkan, dalam hearing PAD itu, Kadisporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho setengah hati menjalankan aturan hukum yang ditempuh. Disporapar menggunakan dasar permendagri yang ia sebut, tapi justru menjalankannya tidak sesuai juklak juknis yang ada. Ini yang bagi Inggu menimbulkan celah hukum yang luar biasa. "Aparat hukum bisa cepat masuk karena celah (hukum) nya sangat terbuka," tuturnya. 

    Bagi Inggu, penunjukan PT Sagara juga terkesan kental nuansa KKN. Indikatornya, ia tidak menemukan adanya penyerahan pembayaran penuh sewa aset di awal penetapan pemenang atau sebelum kontrak kerjasama pengelolaan diteken dengan dinas. Terlepas pelaksanaan penetapan pemenang itu berdasarkan hasil seleksi atau beauty kontes, namun aturan mainnya tetap mengikuti aturan main lelang pemerintah. 

    "Pemenang itu harusnya menyiapkan dana di awal bukan dicicil-cicil per bulan. Itu aturan baku. Kalau itu tidak dievaluasi, mereka (disporapar dan Sagara) jelas tidak beres. Dari awal saya ingin kemapuan finansial dan kapasitas siapapun pengelolanya harus diutamakan. Tidak asal-asalan begini," tudingnya. 

    Sejauh ini, media masih kesulitan melakukan komunikasi dengan Kadisporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho ataupun pansel internal dinas yang diketuai Ganjar Ramdani Saputra. Keduanya masih sulit merespon berbagai macam pertanyaan terkait eks terminal. Di kantornya kemarin, yang ada hanya beberapa staf dinas yang enggan mengomentari masalah ini. "Itu kewenangan kadis," singkat salah seorang staf di dinas tersebut. 

    Yang aneh, saat media ini mencoba menelusuri kantor PT Sagara Inovasi Sukabumi di Jalan Otista No 83 Nanggeleng Citamiang Kota Sukabumi, tak ada tanda apapun kantor tersebut berada di lokasi yang sesuai alamat surat PT Sagara. Dari salinan maps google, alamat bernomor itu hanya tertera Apotek Kimia Farma dan Kantor Kelurahan Nanggeleng yang pindah sementara karena proses rehab. Adapun di seberangnya, ada sejumlah bangunan ruko yang berderet. Belum lama ini, di ruko itu terdapat sekretariat pemenangan Walikota-Wakil Walikota Sukabumi Ayep Zaki dan Bobby Maulana. Saat disambangi, kantor itu sudah berubah. 

    "Tidak ada ah kantor Sagara. Ini mah saya benahin untuk jualan bukan kantor Kang," terang salah seorang pekerja di ruko tersebut. 

    Terlepas dari itu, kontroversi pengelolaan eks Terminal Sudirman yang menjadi pusat wisata kuliner masih terjadi. Belum lama ini, perangkat lingkungan setempat, mengeluarkan surat penolakan atas PT Sagara. Kop surat tertanggal 10 April 2025 ini mengatasnamakan perangkat Rt 02 dan Rw 04 Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong dan ditandatangi masing-masing ketua lingkungan di area itu. Isi suratnya cukup mengejutkan. Sebab, selain tidak adanya komitmen yang direalisasikan untuk lingkungan, PT Sagara dituding tidak mengakomodir tenaga kerja dari lingkungan setempat. Itu belum soal penutupan akses ke area kuliner dari arah Jalan Arif Rahman Hakim. Selama ini, sejumlah warga pribumi kerap memanfaatkan area kuliner untuk akses menuju Jalan Sudirman Sukabumi. 

    "Surat itu sudah dilayangkan ke dispora dan Walikota Sukabumi Ayep Zaki tapi belum ada respon," ujar Abah, salah seorang tokoh setempat. (**)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru