PortalMiliter | Sukabumi,-Sukabumi - Buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru inisial C terhadap siswanya pada November 2023 lalu. Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat (Jabar), Lima Faudiamar pastikan oknum guru akan segera dicopot jadi jabatannya sebagai tenaga pengajar dan PNS.
Diketahui, kasus tersebut viral di media sosial setelah para siswa SMAN 3 Kota Sukabumi menolak kembalinya oknum guru tersebut. Penolakan itu dibuat dalam berntuk postingan di media sosial hingga poster.
Menyikapi viralnya kasus dugaan pelechan itu, Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Lima Faudiamar menegaskan pihaknya telah memerintahkn Kepala Sekolah SMAN 3 untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
“Pertama saya sudah menugaskan kepada Kepala Sekolah sebagai atasan langsung yang bersangkutan untuk menerbitkan surat pemberhentian atau non aktif sebagai guru di SMAN 3 Kota Sukabumi,” ujar Lima Senin (14/04/2025).
Masih menurut dia, bahwa Pihaknya telah memindahkan yang bersangkutan ke sekolah di perbatasan Sukabumi dalam rangka menjaga kondusifitas sekolah serta korban sambil menunggu proses mutasi.
“Dalam hal ini sebenarnya dua tahun yang lalu guru ini sudah dipindahkan ke suatu tempat Sekolah sambil menunggu proses mutasi. Mutasi itu bukan dalam rangka mengamankan orang tersebut, tapi untuk menjaga kondusifitas sekolah dan korban,” kata dia.
Ia menyebutkan, Adapun terkait Surat Keputusan (SK) yang bersangkutan masih ada di SMAN 3 Kota Sukabumi, pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya belum masuk kedalam proses mutasi.
“Walaupun datanya masih ada di SMAN 3 karena belum masuk dalam proses mutasi, akan tetapi ketika berita ini mucul kembali, kita tempuh langkah-langkah dengan cara hukuman disiplin. Mengingat hukdis menurut PP 94 tahun 2021 itu segala bentuk mutasi, kenaikan pangkat dan lain-lain itu dihold sampai hukuman disiplin diberikan,”sebutnya
Ketika ditanya terkait status PNS yang bersangkutan, Lima menyebut kasus yang menjerat oknum guru tersebut telah masuk terhadap kasus yang terhitung berat sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan hukuman berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan.
“Kita menunggu hasil BAP dan sidang kode etik, kalau melihat seperti ini (kasus) memang hukumannya berat yaitu Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan,” pungkasnya.
Reporter: Eka Lesmana