• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perubahan Nomenklatur Dan Status Hukum BPR Sukabumi,Di Bahas Dalam Rapat Paripurna DPRD

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 06 Maret 2025, 20:16 WIB Last Updated 2025-03-09T13:25:48Z

     


    PortalMiliter | Sukabumi.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025, pada Kamis (6/3/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat OPD, serta tamu undangan lainnya.


    Rapat Paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya:


    1. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


    2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tersebut.


    3. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

    4. Penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.


    Dalam rapat tersebut, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi sorotan utama. Setelah melalui proses pembahasan yang matang, Raperda ini akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati Sukabumi. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.

    “Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah disetujui bersama dan selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi,” ujar Pimpinan DPRD. Apresiasi juga disampaikan kepada Komisi I DPRD dan perangkat daerah terkait yang telah berkontribusi dalam penyusunan Raperda tersebut.


    Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, turut menyampaikan Pendapat Akhirnya terkait Raperda ini. Menurutnya, Perda ini nantinya akan menjadi landasan teknis yang penting bagi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, tertib, dan sesuai standar hukum.

    Selain pengesahan Raperda tersebut, rapat juga membahas perubahan nomenklatur dan status hukum BPR Sukabumi. Mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023, BPR Sukabumi akan bertransformasi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Transformasi ini bertujuan meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan layanan bagi UMKM, serta membuka peluang investasi masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


    Rapat Paripurna juga diisi dengan penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 oleh perwakilan masing-masing fraksi. Reses yang digelar pada 5-7 Februari 2025 tersebut menjadi sarana penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan mereka. Berbagai isu strategis dan rekomendasi dari masyarakat disampaikan oleh juru bicara fraksi, antara lain Rahma Sakura Ramkar (Fraksi Golkar-PAN), Syarif Hidayat (Fraksi Gerindra), Saepul Rahman (Fraksi PKB), Uden Abdunnatsir (Fraksi PKS), H. Junajah Jajah Nurdiansyah (Fraksi PDI-P), Rudi Heryanto (Fraksi Demokrat), dan Bambang Nurpalah (Fraksi PPP).

    Seluruh hasil reses tersebut diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.

    Sebagai penutup, Pimpinan DPRD mengingatkan bahwa agenda berikutnya, yakni penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda perubahan nomenklatur BPR Sukabumi, akan dilaksanakan pada Senin, 10 Maret 2025.

    Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, diharapkan keputusan-keputusan yang telah diambil mampu memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru