PortalMiliter | Sukabumi,-Polemix kisruh Isu Tentang THR Pegawai Dinkes Di Potong , kini terjawab sudah penjelasan dari kepala Dinas Kesehatan kabupaten Sukabumi Agus Sanusi , Melalui Pesan singkat nya kepada Media PortalMiliter, bahawa itu hanya Miss Komonikasi.Sabtu 29/03/2025.
Menurut penuturan Agus dalam pesan singkat Whatsapp nya , “ini hanya miss komonikasikarna sudah kita sampaikan dalamsebuah edaran yang di buat oleh PPK Sekdinkes , dengan isi : Yth Bapak Ibu Direktur,Kepala Puskesmas.
Assalamualaikum wrwb, mencermati dan memperhatikan beberapa informasi yg masuk ke Dinas Kesehatan,tentang masalah THR/Gaji 14, yg sebagian di titipkan di bendahara Gaji, hal ini sebenarnya terjadi karena Dinas Kesehatan kekurangan anggaran pembayaran PPH 21 di DPA sehingga sistem Perben dan perbankkan secara langsung memotong PPH 21 yg ada di Gaji ke 14 /THR sesuai yg ada di struk NCR,oleh sebab itu anggaran PPH 21 akan dikembalikan kembali kepada Bapak Ibu yg merasa dititipkan ke Bendahara Dinas sesuai di NCR gaji setelah proses penggeseran anggaran di Dinas selesai disistem dan dimuat di DPA di satukan dgn gaji masing-masing berikutnya.utk diluar pemotongan PPH 21 yg sesuai di NCR,itu kami sarankan utk melakukan pendalaman informasi ke Bank BJB..karena disistem yg kami ajukan tidak ada pemotongan lainnya,seutuhnya gaji yg biasa diterima setiap bulannya.Demikian informasi yg bisa kami sampaikan sesuai informasi yg kami terima dari pihak berwenang/BPKAD,Perbend utk dapat disampaikan kepada yg lainnya.permohonan maap yg dapat kami sampaikan keterlambatan informasi yg kami terimaππ@PPK Sekdinkes , “terangnya.
Lebih lanjut di sampaikan Pula “Kalau kita nunggu penggeseran anggaran sampai hari ini belum bisa dibereskan katanya Disdik sampai hari ini belum beres menginput anggaran yg kena effisiensi.. Alhasil gaji thr sampai hari ini belum bisa diberikan...” jelasnya.
“Intinya uang pembayaran tunjangan pph 21 seperti yg ada di SIPD sehingga menjadi NCR Gaji di dpa dinkes yg sudah di share kepada teman2 puskesmas dan RSUD,uangnya masih ada di dpa karena kekurangan anggaran utk bayar PPH 21..bisa dipenuhi pembayaran tunjangan setelah anggaran lain digeser utk memenuhi pembayaran PPH 21 pada teman2 seperti tercatat di NCR gaji..nanti dibayarkan setelah penambahan uangnya ada di DPA,dibayarkan dibagi bulan berikutnya...kalau nunggu Penggeseran sampai hari ini belum bisa dibayarkan gaji ke 14nya..bukan pemotongan..sistem perbankkan secara langsung menolak dibayarkan kalau utk anggaran pph 21 nya kurang..” pungkasnya memberikan penjelasan kepada Media PortalMiliter.
( Red )