PortalMiliter | Sukabumi,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama dengan DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD
Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024. Tujuan dari program ini adalah untuk
mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai
dengan visi misi pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
Dari total 19 Raperda yang ditetapkan, terdapat dua kategori
usulan yang dibedakan berdasarkan pihak yang mengajukannya. Sebanyak 10 Raperda
merupakan usulan dari DPRD, sementara 9 Raperda lainnya diusulkan oleh
Pemerintah Daerah.
Pembahasan tentang Raperda ini diharapkan dapat mempercepat
realisasi pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Kabupaten Sukabumi.
Di antara 10 Raperda yang diusulkan DPRD, beberapa di antaranya
berfokus pada isu-isu strategis yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat,
perlindungan sosial, dan pembangunan ekonomi.
Raperda seperti “Pembentukan Produk Hukum Daerah” dan
“Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar”
menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang lebih teratur dan
transparan.
Selain itu, Raperda mengenai “Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas” dan “Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial”
menekankan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam masyarakat.
Sementara itu, 9 Raperda yang
diusulkan oleh Pemerintah Daerah memiliki fokus yang lebih kepada sektor
pembangunan infrastruktur dan pengelolaan keuangan daerah. Salah satu Raperda
penting yang diajukan adalah
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029”
yang akan menjadi panduan utama dalam perencanaan pembangunan daerah untuk lima
tahun ke depan.
Di sisi lain, pengelolaan keuangan daerah juga menjadi perhatian
dengan adanya Raperda tentang “Perubahan atas Perda APBD 2025” dan “APBD Tahun
Anggaran 2026.”
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan
bahwa proses pembahasan Raperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa
peraturan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan strategis dan pembangunan
daerah.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan dengan
optimal, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya,
Rabu (5/2/2025).
Dengan adanya program pembentukan peraturan daerah yang
komprehensif ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat mencapai
pembangunan yang berkelanjutan serta menciptakan kondisi yang lebih baik bagi
masyarakatnya.