PortalMiliter | Sukabumi.- Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebelumnya telah menegaskan akan
menindak kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa, terutama setelah adanya
temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai
Penyelewengan Dana Desa.
Dalam
menindaklanjuti arahan tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menyatakan dukungan penuh terhadap
langkah tegas pemerintah pusat.
“Kami dari DPMD
Kabupaten Sukabumi sangat sepakat dengan langkah yang diambil pemerintah pusat.
Apalagi sudah ada kerja sama antara Kemendes PDT dengan kepolisian dan TNI
terkait pengawasan. Kami tidak mentolerir adanya penyelewengan Dana Desa,
karena dana ini berasal dari APBN dan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat
desa,” ujar Nuryamin pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ia menegaskan
bahwa setiap penyelewengan Dana Desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
rakyat, karena dana tersebut sejatinya adalah hak masyarakat untuk mendapatkan
pembangunan yang layak dan berkelanjutan.
“Dana yang
bersumber dari APBN ini diberikan untuk mempercepat pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika ada oknum kepala desa yang
menyalahgunakannya, maka itu mencederai hati nurani rakyat,” tambahnya.
Menurutnya, DPMD
memiliki peran penting dalam pembinaan dan regulasi pengelolaan keuangan desa
sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018.
“Kami telah
menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan keuangan desa dan
menerbitkan pedoman penyusunan APBDes setiap tahun. Namun, dalam realisasi
penggunaan dana desa, pengawasan menjadi ranah institusi lain sesuai dengan
Permendagri 73 Tahun 2020,” jelasnya.
Nuryamin
menegaskan bahwa DPMD terus melakukan pembinaan serta koordinasi dengan
berbagai pihak dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
“Jika terjadi
penyelewengan, kami telah menyiapkan regulasi dan kebijakan. Namun, jika dalam
implementasinya tetap ada pelanggaran, maka itu sudah masuk dalam ranah
pengawasan oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Ia juga mengakui
bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam optimalisasi pembinaan.
“Kami menyadari
masih ada keterbatasan, tetapi kami tetap berkomitmen bersinergi dengan
pemerintah kecamatan, inspektorat, dan aparat penegak hukum dalam menjaga
penggunaan Dana Desa agar benar-benar tepat sasaran untuk kesejahteraan
masyarakat desa,” Pungkasnya