Portal Militer.Com | Sukabumi,-Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk Anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi masih marak dan terjadi pada setiap tahun ajaran
tanpa tersentuh dan sangsi hukum terhadap pengusahanya, Demikian di katakan Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Agil Rachman di kediamannya. (3 peb 2025).
Di tambahkannya, bahwa Penjualan Buku LKS tersebut di atas tidak di benarkan dan di perbolehkan
menurut aturan dan regulasi yang di terbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Walaupun Penjualan tersebut terus dan marak di lakukan oleh pengusaha-pengusaha spesialis di bidang ritel buku LKS tersebut berinisial ‘’E’’ dan ‘’W’’,dengan sasaran anak didik Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama tersebut, karena di wajibkan orangtua murid membeli buku LKS tersebut di Lokasi yang sudah di tentukan oleh pengusaha-pengusaha sesuai zonasi dan wilayah kecamatan di mana sekolah-sekolah tersebut berdomisili.
‘’sepintas Penjualan Buku LKS tersebut marak terjadi sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, padahal ada aturan dan regulasi yang melarang keras atas penjualan Buku LKS tersebut yang membebani kocek orang tua
murid’’, jelasnya.
Sementara itu, hasil investigasi yang di lakukan oleh Tim PortalMiliter.com di lapangan, Nampak
sekali adanya tempat dan lokasi gerai yang menyediakan Buku LKS di beberapa wilayah di 7 Kecamatan Kota Sukabumi.
Hal yang menarik keberadaan gerai atau tempat Penjulan Buku LKS tersebut di kuasai oleh dua orang
Pengusaha yang di namakan ‘’cikukut”, bahkan menurut informasi dari masyarakat salah satu gerai Buku LKS di
miliki oleh Salah satu Anggota DPRD Kota Sukabumi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2024-2029. ‘’koq bisa gerai tempat penjualan Buku LKS di miliki anggota DPRD Kota Sukabumi, yang mana Penjualan Buku LKS menurut ketentuan dan regulasi tidak di perbolehkan, apa mungkin Pengusaha-pengusaha
tersebut Kebal Hukum dan tidak akan tersentuh Hukum, karena Koordinasi ke setiap lembaga terkait sudah berjalan dan konyuinitas berkelanjutan’’, cetus salah satu Tokoh Masyarakat Penggiat Pendidikan yang minta jati dirinya di rahasiakan.
Masih menurut Tokoh Masyarakat tersebut, bisa di lihat oleh kasat mata, bahwa pengusaha-pengusaha
tersebut nampaknya sangat enjoy melakukan bisnisnya tersebut, seakan bisnis gerai/ritel terkait Penjualan Buku
LKS tersebut Legal dan sesuai ketentuan yang berlaku. ‘’pastilah enjoy dan sangat nyaman berbisnis Penjualan
Buku LKS untuk siswa dii lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi dengan meraup keuntungan yang sangat besar hingga mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah, walaupun ada konsekuensi pengeluaran cost untuk biaya Koordinasi ke lembaga-lembaga terkait dan berkompeten di bidang pendidikan dan Lembaga Penggiat Sosial lainnya, yang penting tidak tersentuh atas sangsi hukum, “cetusnya.
Di lanjutkannya “berharap kepada pemangku kebijakan di Kota Sukabumi beserta Pejabat APH agar segera menertibkan sekaligus memeriksa para pengusaha
tersebut, apakah bisnis yang di lakukan Penjualan Buku LKS tersebut tidak melanggar Hukum dan Ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, kita ini Negara Hukum, setiap Masyarakat sama kedudukan dan derajatnya di mata hukum, oleh karenanya ‘’ Hukum Harus di Tegakan, Walau Langit akan Runtuh’’,terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, saat di mintai komentarnya atas adanya dugaan pembiaran terjadinya
praktek bisnis penjualan Buku LKS, melalui Ponsel androidnya tidak merespon bahkan kami upaya melakukan komunikasi mendatangi ruang kerjanya, di katakan salah satu staf, bapak lagi ada kegiatan lainnya’’ Bapak lagi tidak ada di kantor’’, jawab staf tersebut dengan nada ketus.
(Tim Redaksi)