• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kades Perbawati, Ruchiat Iskandar Bantah tidak pernah di konfirmasi oleh oknum wartawan media online secara Tatap muka

    PORTALMILITER.COM
    Rabu, 22 Januari 2025, 13:02 WIB Last Updated 2025-01-22T06:06:06Z

     


    PortalMiliter | Sukabumi,-Adanya Tayangan pemberitaan dari salah satu Oknum wartawan media online atas realisasi program anggaran DD Tahun 2023 beberapa hari yang lalu menimbulkan kegaduhan di masyarakat ,Oknum Wartawan tersebut sesungguhnya tidak pernah melalui konfirmasi langsung, datang ke pihak Desa Perbawati Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi, demikian di katakan, Kepala Desa Perbawati, Ruchiat Iskandar, kepada Wartawan Portal militer di kantornya (22/01). Di akunya bahwa Oknum Wartawan media online tersebut hanya konfirmasi melalui telepon seluler, bahkan Saya mengajak Ketemu di kantor untuk lebih detail menjelaskan Realisasi anggaran DD tahun 2023 untuk apa saja di gunakannya,tapi tiba” pemberitaan langsung tayang di media online oknum wartawan tersebut tanpa konfirmasi secara tatap muka, jelas Ruchiat. “ wartawan media tersebut hanya konfirmasi lewat Telepon seluler, kok langsung bisa menyimpulkan isi pemberitaan up to date dan laik tayang, di mana regulasi UU pokok pers dan kode etik jurnalistik mereka terapkan, ujar Ruchiat Iskandar.

    Saya sedikit banyaknya faham dan tahu tupoksi dari rekan-rekan media, ada aturan main yang harus di tempuh dan baku sesuai kode etik jurnalistik. “ rekan-rekan media adalah bagian dari elemen mitra kerja , mereka adalah corong informasi dan kontrol sosial untuk pengawasan penyelenggara negara, yang notabene adalah pejabat Pengguna anggaran, Saya sangat setuju”, tapi sejatinya di dalam menampilkan informasi tersebut sebaiknya melakukan cek end ricek ke lapangan dengan mempunyai data, bukti dan fakta yang aktual hasil konfirmasi, baru di tayang”, terang Ruchiat.

    Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di kec. Sukabumi, Agil Rachman saat di mintai komentarnya mengatakan, mendukung tayangnya pemberitaan tersebut bilamana narasi tersebut hasil investigasi, cek end ricek di lapangan serta Wawancara resmi dengan pihak Desa, jadi isi tayangan pemberitaan tersebut terkesan mencerminkan fakta yang sebenarnya bukan sebaliknya opini atau hoaks, pasalnya berita tersebut sudah menjadi konsumsi publik, sehingga akan menimbulkan gejolak di masyarakat, “gunakan aturan dan regulasi selalu kontrol sosial, yakni UU Pers 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis, kalau Aturan ini di tempuh, Insya Alloh Tugas mulia selalu Wartawan terkesan Profesional dan Trusted Jurnalis”, jelas Agil. Di tambahkannya, bilamana pihak Desa, tidak terima dengan pemberitaan tersebut, gunakan Hak jawab dan bisa di laporkan ke pihak Dewan Pers, atas ulah oknum wartawan dan media online tersebut atas pemberitaan tanpa konfirmasi langsung. “ pihak Desa bisa saja menggunakan Hak Jawab atas pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi langsung kepada Oknum wartawan tersebut, bahkan lebih jauh bisa di adukan ke Pihak Dewan Pers”, tambah Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kab. Sukabumi, Agil Rachman di Setgab di bilangan Jalan Salabintana. ( Red). 

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +