PortalMiliter | Sukabumi,-DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda prakarsa, rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/2024).
Informasi yang dihimpun, tiga raperda prakarsa antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana menjelaskan bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional, dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional.
“Raperda ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan. Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” kata Bayu Permana.
Menurut Bayu Permana, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.
"Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” jelas Bayu Permana.
( ADV )