PortalMiliter | Sukabumi,-Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/25).
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima
kasih kepada DPRD atas inisiasi terhadap tiga Raperda tentang lingkungan hidup.
“Kami
berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan
menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam
dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan
jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dirinya menjelaskan
investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi
“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah
Kabupaten Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur
pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah
sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya.
Selanjutnya,
berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan
hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah
memiliki peraturan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang
pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun demikian Pemkab
Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional
dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
“Kami
mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak
menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan
pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata
air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.