• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tunggakan DSP Di Sekolah SMAN Dan SMKN Di Garut masih Dijadikan Alasan Ijazah Dan Kartu Ujian Ditahan Apa Dasar Hukumnya Dan Apa Yang Dilakukan DISDIK Jabar ?

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 13 Desember 2024, 14:07 WIB Last Updated 2024-12-13T07:08:48Z

     

    PortalMiliter  |   Garut, -Berawal dari masuknya beberapa aduan masyarakat baik dari siswa/siswi yang masih aktif mengikuti proses belajar maupun peserta didik yang sudah dinyatakan lulus oleh sekolah dimana dirinya bersekolah, terutama tingkat SMAN Dan SMKN yang ada di kabupaten Garut. 


    Mirisnya, diantara siswa siswi yang harus merasakan perlakuan seperti tersebut diatas berstatus anak yatim/piyatu yang notabene seharusnya dibantu oleh berbagai pihak atas hak anak untuk mengembangkan bakat dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan itu dengan jelas tersurat didalam undang undang dasar 1945 terkesan hanyalah tulisan belaka, faktanya dilapangan banyak sekolah yang tak menggubris perintah undang undang maupun peraturan turunanya. 


    Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pembina Ikatan Wartawan Online I ndonesia kabupaten Garut yang notabene juga sebagai redaktur media mpginews.id (Solihin Afsor) saat disambangi awak media dikediamanya. 


    Jika berbicara Dana Sumbangan maka yang seharusnya menjadi acuan adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dan Ingat !, khusus di wilayah provinsi Jawa Barat pemerintah juga sudah mengatur melalui peraturan gubernur Jawa Barat nomor 97 tahun 2024 perubahan atas peraturan gubernur Jawa Barat nomor 44 tahun 2024 tentang komite sekolah pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri  ujarnya. 


    Perlu diketahui oleh masyarakat baik di dalam Permendikbud 75 tahun 2016 maupun pergub 97 tahun 2024 komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dengan maksud untuk meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan sekaligus mekanismenya juga sudah diatur sedemikian rupa, termasuk adanya pasal tentang larangan bagi komite sekolah baik secara perseorangan maupun kolektif dengan maksud agar semua kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak pihak yang dirugikan dengan alasan apapun imbuhnya. 


    Namun faktanya setiap tahun masih saja terjadi, bahkan hampir di tiap sudut sekolah negeri setingkat SMAN/SMKN dikabupatena Garut, hal ini sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah provinsi Jawa barat wabil khusus gubernur terpilih periode 2024-2029, agar mampu mengimplementasikan peraturan perundang undangan secara all out, dan musti ada tindakan/sanksi yang kongkret kepada siapapun pelanggarnya, karena penggalangan dana yang ditentukan sepihak dan tidak jelas peruntukannya  terindikasi merupakan perbuatan melawan hukum, dan tentu dapat berdampak tidak baik terhadap reputasi, terutama dampak kepada siswa atau siswi sekolah tersebut  ungkapnya.


    Masih afsor, Yang harus difahami bersama adalah definisi sumbangan itu sendiri, semua harus mampu membedakan bagaimana bentuk dan perlakuan sumbangan dan bagaimana bentuk dan perlakuan pungutan, didalam pergub 47 tahun 2024 bagian ketiga BAB larangan telah diatur dalam pasal 12 mulai dari huruf a sampai dengan huruf k, jika hal tersebut dilaksanakan tentu semua kegiatan dapat berjalan dengan baik, jika masih ada yang melanggar maka jangan segan untuk menjatuhkan sanksi pungkasnya.


    ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +