PortalMiliter | Sukabumi,-Perumda BPR Sukabumi, yang
berlokasi di Kabupaten Sukabumi, memiliki sejarah yang berawal pada tahun 1968,
ketika didirikan dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Lembaga ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Jawa Barat No. 79/BV/PEM/SK/68 pada tanggal 19 Maret 1968. BKPD tersebar di 21
kecamatan di Kabupaten Sukabumi untuk mendukung pembangunan ekonomi desa
melalui pemberian layanan kredit.
Seiring perkembangan waktu, BKPD berubah menjadi Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) BPR Kabupaten Sukabumi dan tetap fokus pada pelayanan
finansial bagi masyarakat lokal, khususnya sektor usaha kecil dan menengah
(UMKM).
Hingga kini, BPR Sukabumi terus berupaya memberikan layanan yang optimal dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jaminan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memastikan bahwa dana nasabah aman dan terjamin.