PortalMiliter | Sukabumi,-Kepala Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi , Adi Rizwan S.Ip mengajak kepada seluruh masyarakat khusus nya desa Cibenda agar datang ke TPS yang sudah di siapkan dan gunakan hak pilih nya dalam menentukan pimpinan gubernur jawabarat dan Bupati Sukabumi sesuai naluri nya.
“ Mari kita Sukseskan Pilkada serentak 2024 ini agar menjadi pesta rakyat yang demokrasi , aman tertib dan damai,” ungkapnya.
Mengacu dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dijelaskan bahwa Pilkada 2024 serentak telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 201 ayat (8) dijelaskan mengenai pemungutan suara yang dilakukan pada bulan November 2024.
Adapun bunyi dari ayat tadi menyebutkan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
“Semoga semua pelaksana pilkada serentak ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun,” pungkasnya.
( Red )