PortalMiliter | Bandung,-Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi
bersama dengan tim DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Kabupaten Sukabumi (Rabu, 09/10/2024). Giat ini dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil Masjuno sejalan
dengan visi Menkumham Supratman.
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala bidang Hukum Lina
Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar
menerima kunjungan oleh tim Pansus I DPRD Kab. Sukabumi yang dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Kab. Sukabumi.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD ” bahwa
kedatangan tim Pansus kali ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Raperda
tentang Produk Hukum Daerah yang sebetulnya telah rampung disusun pada tahun
2023 kemarin, akan tetapi Biro Hukum Pemprov Jabar menganjurkan agar Raperda
tersebut diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham Jabar agar bisa
disahkan lebih lanjut,”ungkapnya. Sementara itu Ketua Pansus juga mennyampaikan
harapannya “agar Kemenkumham bisa memfasilitasi penyusunan Raperda ini melalui
arahan mereka,” Ujarnya.
Kabid Hukum Lina dalam sambutannya menyampaikan” bahwa Raperda
tentang Produk Hukum Daerah ini merupakan Raperda yang dibuat berdasarkan
kewenangan daerah. Selain menjelaskan definisi Produk Hukum Daerah,”terangnya.
Kabid Hukum juga menyampaikan beberapa
peraturan dan perundang – undangan mana saja yang bisa dijadikan acuan dalam
penyusunan Raperda tersebut.
“Diharapkan melalui konsultasi bersama terhadap Raperda ini
dapat menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi guna
mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum
Daerah”pungkasnya.
( ADV )