• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Bareng Pemilik Perusahaan, Cek Status Izin HGU

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 05 Oktober 2024, 22:00 WIB Last Updated 2024-10-07T22:57:05Z

     


    PortalMiliter  | Sukabumi,-Setelah komisi III melaksanakan rapat kerja bareng mitra kerja perangkat daerah, giliran komisi I DPRD melaksanakan rapat kerja dengan perusahaan pemilik HGU yang ada di Kabupaten Sukabumi.

    Rapat kerja Komisi I Sukabumi digelar di aula rapat gedung badan musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi jalan komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu belum lama ini.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan dari fraksi Partai Keadlian Sejahtera saat diwawancara Radar Sukabumi mengatakan, pembahasan rapat yang dihadiri sejumlah perusahaan pemilik HGU dalam rangka membuka, dan melihat situasi perizinan dari perusahaan perusahaan tersebut.

    “Jadi nanti targetnya adalah bagaimana keberadaan HGU ini bisa sesuai dengan prosedur, ada Perpres nomor 62 tahun 2023, jadi HGU itu kan tanah negara yang sudah habis masa izinnya, kemudian ketika ada perpanjangan itu harus ada penyisihan 20 persen untuk masyarakat,” ungkapnya.

    Dijelaskan Iwan Ridwan terdapat beberapa perusahaan yang masa izin HGU telah habis, namun begitu menurutnya perlu pendalaman lebih untuk memastikan hal itu, agar administrasi yang akan dibuat bisa lebih rapih.

    “Kita masih mendalami, jadi belum selesai, karena kan secara data kita harus rapi, jadi kita masih terus eksplor, kita juga koordinasi nanti dengan gugus tugas reforma agraria,” ujarnya.

    “Nantinya sesudah itu, kita melakukan pendataan, kemudian kita dorong untuk melakukan perpanjangan izin, kemudian disinkronkan dengan kebijakan dari percepatan pelaksanaan reformasi agraria,” jelasnya.

    Adapun terkait pembahasan pihak perusahaan harus menyisihkan lahan HGU 20 persen yang penggunaannya untuk masyarakat, hal itu sudah jelas bahkan sudah ada aturan peraturan presiden yang mengaturnya, sehingga pihak dari DPRD akan menindak lanjut sesuai aturan yang berlaku tersebut.

    “Selama ini kita melihat belum terlihat permasalahan yang 20 persen tadi, hanya tadi misalkan kenapa hari ini 2024 perusahaan tersebut belum memperpanjang perizinannya misalkan itu permasalahannya adalah di intern mereka, karena masalah anggarannya,” terangnya.

    “Nah kemudian, karena udah turun juga SK bupati tentang pembiayaan 0% itu sehingga sekarang sudah, istilahnya tidak ada lagi diharapkan kendala-kendalanya, jadi tadi disampaikan untuk nanti 2025 mereka akan melakukan perencanaan perpanjangan, itu HGU rata-rata perkebunan,” pungkasnya. (ADV )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru