Portalmilter | Sumatera utara,-Sungguh memilukan sekaligus memalukan perusahaan Establiez Cocacola diwilayah Sumatera utara jalan Yos sudarso Martubung diduga telah mengabaikan hak atas karyawan kontrak yang kini ditangani oleh empat (empat) kuasa hukum Ganda Maruhum SH.MH. dkk rabu 16/10/2024.
Saat Awak media Portalmiliter mewawancarai karyawan kontrak coca-cola yang bernama Heru sagita pohan. membenarkan kan hal tersebut “kasus hak pada saat selesai kontrak sebagai mana yang sudah diatur oleh undang-undang ketenaga kerjaan, Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU tentang ketenaga kerjaan, dimana keterlibtan perusahaan atau Vendors yang bertanggung jawab penuh diduga telah melakukan tindak pelanggaran hukum dalam melaksanakan kewajiban terhadap karyawan kontak secara langsung maupun tidak langsung telah mengundang polemik dimasyarakat khusus nya seluruh pekerja karyawan kontrak yang berada di Sumatera utara,” ungkpanya .
Sementara Ridwan salah satu karyawan yang kini tengah memperjuangkan Hak-nya bersama kuasa hukum , Perusahaan coca- cola atau Vendors diminta untuk menyelesaikan Hak secara menyeluruh “apa bila dalam waktu dekat pihak yang bersangkutan tidak dapat meyelesaikan kan maka SPBSI (Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia) akan turun untuk memperjuangkan nasib karyawan out schortsing ( kontrak_red)dengan skala penuh,” Ujara mya penuh nada kesal ...bersambung
Harunsyah