PortalMiliter | Pendidikan,-Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui
Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan
antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan
biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan
dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang
bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya
ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah
penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya
kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak
mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun
jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan
bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak
mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada
Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada
Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari
masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab
pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan
pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun,
pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA
sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni
periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan
perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan
ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya
dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan
sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya
yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Batas-batas penggalangan dana yang boleh
dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber
daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi
bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung
peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai
fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana
serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan
Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku
kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya,
dengan syarat disekapati para pihak.
Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap
pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah.
Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang
pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang
bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar
di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS,
uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang
pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda
tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai
pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang
perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya
Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20
tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat
dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran
maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga
Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi
administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat,
penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.