PortalMiliter | Sukabumi,-Dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029 melaksanakan rapat paripurna ke 1(
satu) tahun sidang 2024 senin 12 Agustus 2024.
Ferry Supriyadi SH selaku ketua sementara DPRD Kabupaten
Sukabumi memimpin rapat paripurna ke-1 dan di hadiri oleh 44 orang anggota
dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sukabumi.
Ferry Supriyadi SH menegaskan sesuai dengan pasal 33 ayat(3)
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan pasal.90 ayat(2) peraturan DPRD
nomor 1 tahun 2019 sementara diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2023
pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas :
A. memimpin rapat DPRD
B. Mempasilitasi pembentukan fraksi
C. Mempasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang
tata-tertib DPRD
D. Memproses penetapan pimpinan DPRD definitip.
Ada beberapa agenda yang telah disepakati pada rapat
internal DPRD masa jabatan 2024-2029 diantaranya :
1.Pengumuman dan penetapan Fraksi-Fraksi DPRD.
Pengumuman pembentukan dan penetapan tim penyusunan
rancangan peraturan tentang tata-tertib DPRD, kode etik dan tata recana badan
kehormatan
Pengumuman dan penetapan calon pemimpin DPRD masa jabatan
2024-2029.
Pimpinan rapat juga menyampaikan tiga hal kepada seluruh anggota DPRD yaitu,” tidak dapat dilaksanakannya pembentukan fraksi-fraksi karena belum menerima secara lengkap keanggotaan fraksi, belum bisanya pembentukan dan penetapan tim penyusun rancangan peraturan tata-tertib DPRD, tidak dapat melaksanakan pengumuman dan penetapan calon pemimpin DPRD masa jabatan 2024-2029 kaena belum menerima secara lengkap administrasi calon pemimpin DPRD definitive, Pungkas Ferry Supriyadi SH