PortalMiliter | Sukabumi,- Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 8 Juli 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman
mengatakan “kunjungan terebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai
implementasi kebijakan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bogor.Kedatangan kami ke DPRD Kabupaten
Bogor untuk konsultasi dan koordinasi terkait Perda inisiatif DPRD kaitan
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diluar kepala desa," ungkap
Paoji, Rabu 10/7/2024.
Paoji menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bogor ternyata juga
belum membuat aturan itu, karena Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa, semuanya terbenturnya dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun.
"Pada intinya Perda tersebut, memperjuangkan nasib aparatur desa. Nantinya disesuaikan dengan aturan kepala desa," ujarnya.
Menurut Paoji, sebelumnya ada rumor bahwa SK perangkat desa oleh bupati, kepala desa dan camat hanya merekomendasi saja. "Hal ini menjadi catatan bagi kami, karena banyak terjadi perangkat desa secara massal berhenti,"pungkasnya.