PortalMiliter | Sukabumi,-Demi menjaga kondusifitas untuk
mewujudkan pelaksanaan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yang kondusif,
objektif transparan dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
menggelar sosialisasi peraturan PPDB.
Acara berlangsung di aula Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi, Cimanggu Kecamatan Cikembar, dihadiri oleh sejumlah tokoh perwakilan
praktisi pendidikan, Anggota DPRD, perwakilan Polres Sukabumi, Polres Sukabumi
Kota, Kodim Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta PWI Kabupaten Sukabumi.
Seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut sepakat
untuk menjaga kelancaran PPDB di wilayah Kabupaten Sukabumi yang dituangkan
dalam penandatanganan Fakta Integritas.
Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Eka Nandang mengungkapkan.
Sudah menjadi hal yang lumrah, setiap musim PPDB selalu ada riak ketidakpuasan
sebagian kalangan masyarakat. Hal ini menurutnya wajar karena kurangnya
sosialisasi aturan. PPDB.
“Kami ingin proses
PPDB di sekolah-sekolah, mulai dari TK, SD dan SMP berjalan kondusif, objektif
transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Karenanya, lanjut Kadis Pendidikan, hal terpenting yang
harus dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan dalam proses PPDB adalah
konsisten menegakan aturan yang telah disepakati pada fakta integritas.
“ PPDB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru, pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,”ujarnya.
Selain itu, sebagai turunannya untuk teknis pelaksanaan
diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi melalui Nomor 39 tahun 2021.
Lebih lanjut Kadis Pendidikan mengungkapkan, “mengingat
kondisi wilayah PPDB diselenggarakan dengan dua metode, yakni daring dan
luring. Sesuai SK Kemendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Perbup Sukabumi nomor 39
tahun 2021, ada empat jalur sistem PPDB. Yakni, jalur zonasi, afirmasi,
perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi,” terangnya.
“Dari sistem tersebut, sesuai ketentuan kuota, disesuaikan
berdasarkan masing-masing tingkat sekolah. Jenjang TK : zonasi 80 persen,
afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua/wali 5 persen. Jenjang SD
pembagian persentase kuotanya sama dengan TK. Sementara untuk jenjang SMP :
zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen dan
jalur prestasi kuotanya 30 persen,”paparnya.
Dalam acara tersebut juga terjadi dialog terkait beberapa
kendala dan fenomena setiap musim PPDB
yang disampaikan oleh beberapa perwakilan peserta. Bahkan kegiatan ini
juga di ikuti langsung secara daring oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat
(Jabar).
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jabar Maulana Ihsan dalam
arahannya mengaskan agar pelaksanaan PPDB mengacu pada aturan yang berlaku.
Maulana mengungkapkan tidak sedikit pihaknya menerima
pengaduan terkait pelaksanaan PPDB hingga ada tindakan intimidasi. Hal ini
disebabkan minimnya informasi dan sosialisasi aturan. Karenanya, ia menegaskan
agar aturan ini disosialisaikan lebih optimal di seluruh satuan tingkat
pendidikan.
“Intinya taati aturan dan sosialisasikan secara benar kepada
masyarakat, banyak pengaduan, masalahnya sama akibat sosialisasi yang tidak
efektif,” Tegasnya.