• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Eka Nandang Kadisdik Kabupaten Sukabumi : Kita Ingin Proses PPDB Berjalan Kondusif, Objektif, Transparan Dan Akuntabel

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 07 Juni 2024, 19:11 WIB Last Updated 2024-06-08T12:13:54Z

     

    PortalMiliter | Sukabumi,-Demi menjaga kondusifitas untuk mewujudkan pelaksanaan program Penerimaan Peserta Didik  Baru (PPDB) tahun 2024, yang kondusif, objektif transparan dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi peraturan PPDB.

    Acara berlangsung di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cimanggu Kecamatan Cikembar, dihadiri oleh sejumlah tokoh perwakilan praktisi pendidikan, Anggota DPRD, perwakilan Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta PWI Kabupaten Sukabumi.

    Seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut sepakat untuk menjaga kelancaran PPDB di wilayah Kabupaten Sukabumi yang dituangkan dalam penandatanganan Fakta Integritas.

    Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Eka Nandang mengungkapkan. Sudah menjadi hal yang lumrah, setiap musim PPDB selalu ada riak ketidakpuasan sebagian kalangan masyarakat. Hal ini menurutnya wajar karena kurangnya sosialisasi aturan. PPDB.

    “Kami ingin  proses PPDB di sekolah-sekolah, mulai dari TK, SD dan SMP berjalan kondusif, objektif transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

    Karenanya, lanjut Kadis Pendidikan, hal terpenting yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan dalam proses PPDB adalah konsisten menegakan aturan yang telah disepakati pada fakta integritas.

    “ PPDB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,”ujarnya.

    Selain itu, sebagai turunannya untuk teknis pelaksanaan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi melalui Nomor 39 tahun 2021.

    Lebih lanjut Kadis Pendidikan mengungkapkan, “mengingat kondisi wilayah PPDB diselenggarakan dengan dua metode, yakni daring dan luring. Sesuai SK Kemendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Perbup Sukabumi nomor 39 tahun 2021, ada empat jalur sistem PPDB. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi,” terangnya.

    “Dari sistem tersebut, sesuai ketentuan kuota, disesuaikan berdasarkan masing-masing tingkat sekolah. Jenjang TK : zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua/wali 5 persen. Jenjang SD pembagian persentase kuotanya sama dengan TK. Sementara untuk jenjang SMP : zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi kuotanya 30 persen,”paparnya.

    Dalam acara tersebut juga terjadi dialog terkait beberapa kendala dan fenomena setiap musim PPDB  yang disampaikan oleh beberapa perwakilan peserta. Bahkan kegiatan ini juga di ikuti langsung secara daring oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

    Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jabar Maulana Ihsan dalam arahannya mengaskan agar pelaksanaan PPDB mengacu pada aturan yang berlaku.

    Maulana mengungkapkan tidak sedikit pihaknya menerima pengaduan terkait pelaksanaan PPDB hingga ada tindakan intimidasi. Hal ini disebabkan minimnya informasi dan sosialisasi aturan. Karenanya, ia menegaskan agar aturan ini disosialisaikan lebih optimal di seluruh satuan tingkat pendidikan.

    “Intinya taati aturan dan sosialisasikan secara benar kepada masyarakat, banyak pengaduan, masalahnya sama akibat sosialisasi yang tidak efektif,” Tegasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru