PortalMiliter |
Sukabumi– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi,
yang dipimpin oleh Yudha Sukmagara dan Yudhi Suryadikrama, bersama dengan
anggota Komisi II, Komisi IV, dan Setwan, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota
Bandung, Selasa (4/6/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan
tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Penyelenggaraan Perhubungan.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum
Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda
tentang Masyarakat Hukum Adat berfokus pada perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.
“Anggota DPRD
Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan
melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan
klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” ujar Suhartini.
Mengenai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial,
Suhartini menyebutkan bahwa terdapat beberapa norma yang berada di luar kewenangan
Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dicantumkan dalam Raperda. Ia juga
menekankan pentingnya memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.
Suhartini juga menambahkan bahwa terkait Raperda
Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan
untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda
tersebut.
“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.