PortalMiliter | Kota Bekasi ,- Asap mengepul yang keluar dari area rumah sakit akibat pembakaran tumpukan sampah medis yang dilakukan oleh RS Citra Arafiq Bekasi membuat udara sekitar lingkungan menjadi tercemar. Pasalnya, RS tersebut diduga kuat melakukan pemusnahan limbah medis secara mandiri tanpa melalui perusahaan pengelola limbah yang berkompeten. Akibatnya kini RS tersebut menjadi sorotan publik dan instansi terkait.
Ketika beberapa bulan lalu sempat ingin dikonfirmasi oleh media dan LSM setempat, pihak RS selalu berkelit dan melempar jawaban agar diarahkan ke manajemen pusat yang berada di Ps. Minggu, Jakarta. RS yang berlokasi di Jl. Macem Sumur Batu No.99, Cikiwul, Kec. Bantar Gebang, Kota Bks, Jawa Barat tersebut seakan-akan tak ingin memberikan klarifikasi atas tindakan mereka tersebut dan menutup informasi serapat-rapatnya.
Dari informasi yang kami dapatkan, beberapa waktu lalu warga sempat melakukan aksi demo di RS itu, dan meminta agar alat bakar yang digunakan untuk memusnahkan sampah medis itu dibongkar, walaupun aktifitas pemusnahan sempat dihentikan namun hingga berita ini diturunkan yang kami ketahui alat tersebut masih dibiarkan begitu saja, tidak ada respon yang serius dari pihak RS itu sendiri.
Padahal jelas ini sangat merugikan, terutama warga sekitar. Dikhawatirkan asap hitam yang mengepul sisa pembakaran dapat menimbulkan penyakit bagi warga. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah [ Pasal 17 ayat (1) PP 81/2012],
pengumpulan sampah [Pasal 18 ayat (1) PP 81/2012], pengolahan sampah[ Pasal 21 ayat (2) PP 81/2012] Medis termasuk sebagai fasilitas lainnya.
Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah. Jika RS tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Selain itu, dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku, dimana setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat. Dalam UU Lingkungan hidup (Secara umum) Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. [Pasal 1 angka 24 UU PPLH]
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. [Pasal 104 UU PPLH]
Kepada pihak-pihak terkait, Dinas Kesehatan, Kementrian Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup serta pihak-pihak terkait yang berwenang AGAR menindak tegas hal ini supaya menimbulkan efek jera kepada Rumah Sakit - Rumah Sakit yang ngeyel..!!!!
Narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com -- Lensa Grup]
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;