Portalmiliter | Sukabumi,-Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah sebagai salah satu satuan Pendidikan Nonformal dan Informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat. Dan eksistensi PKBM itu sendiri merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat. Dengan demikian, PKBM adalah suatu institusi yang berbasis masyarakat (Community Based Institution). Terminologi PKBM dari masyarakat, berarti bahwa pendirian PKBM merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri. Keinginan itu datang dari suatu kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu kehidupan melalui suatu proses transformasional dan pembelajaran.
Di kabupaten Sukabumi ada beberapa PKBM yang berdiri dan karna kabupaten Sukabumi memiliki banyak kecamatan maka PKBM di sukabumi di bagi menajdi per Wilayah dengan jumlah 5 Wilayah seluruhnya.
Di antara PKBM yang ada di kabupaten Sukabumi perlu pengecekan lebih detail tentang data Warga Belajar yang ikuti pada program PKBM dan data yang ada di Dapodik , sebagaimana yang kami i dapat informasi di lapangan di duga ada PKBM yang data nya tidak jelas, bahkan ada yang tidak memiliki tempat mereka belajar , dan ini perlu penulusuran lebih jelas dan akurat tentang PKBM yang ada di kabupaten Sukabumi.
Ketua dpd Ikatan Wartawan Online Kabupaten Sukabumi HERIYADI , melirik kepada informasi yang di dapat angkat bicara “ dalam masalah tersebut tentu nya itu sudah menjadi kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera kroscek seluruh PKBM Yang terdafatar dan yang sudah menggunakan anggaran Melalui dana Banpem yang bersumber dari APBN yang tiap tahun nya di salurkan dan diperuntuhkan sebagai biaya operasional pendidikan (BOP) keaksaraan dasar maupun keaksaraan lanjutan,” ungkap nya.
“ seperti yang kita ketahui pada tahun 2023 Berdasarkan
Pengajuan PKBM sebanyak 391.181 dengan rincian Laki-laki 220.956 dan Perempuan
160.225 sehingga pemerintah pusat memberikan dana Banpem (Bantuan Pemerintah)
Milyaran Rupiah yang diperuntukkan sebagai biaya operasional pendidikan (BOP).untuk
PKBM yang ada di Kabupoaten Sukabumi, dan tentu nya pada akhir tahun Harus ada
LPJ yang di serahkan dari masing masing PKBM , tentang penggunaan anggran yang
sudah mereka terima , sehingga di tahun 2024 mereka akan mendapatkan kembali BOP
setelah semua LPJ di terima dinas pendidikan dan mereka setujui , artinya
penanggung jawaban Anggran pun bukan hanya dari pihak PKBM tapi dari dinas yang
membidangi nya , kalau pun ada kesimpangan mereka harus bertanggung jawab karna
sudah menyetujui dan mengsyahkan LPJ di tahun sebelum nya,” Paparnya.
“ kita di lapangan
menemukan beberapa keganjalan salah satu nya tentang WB ( Warga Belajar ) nya ,
ada yang di duga mark up dan saat ini sedang kita selidiki , dan setelah data data
lengkap maka akan kami buat kan pelaporan ke yang berwajib , selain WB juga
tempat belajar pun tidak jelas , bahkan ada juga yang menyewa ruangan di salah
satu PKBM, nanti akan kami buka semua nya ,kami tidak ingin PKBM yang jelas dan benar tercoreng oleh oknum PKBM yang nakal ,”pungkasnya.
( Red )