PortalMiliter | Sukabumi— Lagi, Ratusan Jurnalis Kabupaten dan Kota Sukabumi hari ini (Selasa, 28/5) kembali turun ke jalan. Aksi kali ini datang dari Aliansi Jurnalis Independen, FPII, PKWSB, IWO Indonesia, Jurnalis Sukabumi Bersatu, PSN, dan Jurig kota.
Menurut Ketua IWO- Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, aksi kali ini di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi guna menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
"Alhamdulillah, aksi pers Sukabumi di terima anggota Dewan DPRD Kabupaten Sukabumi. Dan beberapa anggota dewan yang hadir sangat mendukung aksi penolakan RUU tersebut," kata Heriyadi, kepada awak media sesaat yang lalu.
Ia mengatakan, penolakan terhadap revisi UU Penyiaran dilakukan bergantian oleh perwakilan massa aksi. IWO Indonesia menegaskan revisi tersebut akan mempersempit ruang gerak jurnalis. Sejumlah pasal dianggap berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers di Indonesia dan hak publik atas informasi.
"Karena itu, sikap IWOI jelas, menolak dan mendesak sejumlah Pasal dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers ini dicabut, atau dibatalkan," pungkasnya.
Secara garis besar, lanjut Heriyadi, massa aksi menyuarakan penolakan terhadap draft di pasal Revisi UU Penyiaran yang dinilai tak berpihak pada kebebasan pers.
"Aksi ini merupakan upaya kita bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," tegasnya. (red)