PortalMiliter | Sukabumi,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis (02/05/2024).
Kegiatan yang digelar di Aula pertemuan
Hotel Agusta Cikukulu Cicantanyan Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh pejabat
daerah serta perwakilan pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu
Kabupaten Sukabumi serta undangan lainnya.
Dalam rapat pleno terbuka yang di pimpin
oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle didampingi komisioner lainnya.
Dalam sambutannya, Kasmin Belle
mengatakan, KPU Kabupaten Sukabumi menyadari peran penting masyarakat yang
telah turut serta mensukseskan pesta demokrasi sehingga dapat terlaksana dengan
baik.
Dirinya juga menyampaikan terima
kasihnya kepada seluruh penyelenggara pemilu dan masyarakat yang ada dalam
mensuksseskan pemilu tahun 2024
“Tentunya saya selaku ketua KPU
Kabupaten Sukabumi mewakili teman-teman penyelenggara pemilu di Kabupaten
Sukabumi menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi, yang
sudah melaksanakan hak politik mereka dengan baik dan ketika ada persoalan
mereka juga mengikuti penjelasan yang diberikan, sehingga pada akhirnya bisa
diterima dengan baik,” ujar Kasmin Belle.
“Ini juga berkat kolaborasi atau
kerjasama kami dengan partai politik atau pemerintah daerah dalam hal ini
Prokopimda Kabupaten Sukabumi. Jadi saya pikir kondisi yang kami raih bukan
semata-mata karena dari KPU, tetapi oleh karena kerjasama lintas sektoral mulai
dari KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan semua
stakeholder didalamnya. Itu juga menunjukan bahwa masyarakat kami di Kabupaten
Sukabumi memiliki kedewasaan politik,” jelasnya
Berdasarkan Surat dari KPU RI kepada KPU
Kabupaten Sukabumi disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kupang tidak ada partai
politik atau peserta pemilu yang mengajukan Gugatan ke KPU Kabupaten Sukabumi.
“Berkat dukungan penuh masyarakat serta
seluruh stakeholder yang ada kita telah berhasil melaksanakan Pemilu 2024
dengan baik dan berintegritas. Dibuktikan dengan tidak adanya gugatan terkait
sengketa pemilu yang ada di Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
“Rapat pleno terbuka ini digelar apabila
tidak ada gugatan PHPU paling lambat 3 hari setelah surat pemberitahuan
diterima oleh KPU Kabupaten Sukabumi dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Dirinya juga berharap dengan kerja sama
lintas sektor kemudian dapat kembali sukseskan tahapan pilkada serentak 2024
yang sedang berjalan saat ini.
Ia menyampaikan, penetapan perolehan
kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD telah sesuai dengan PKPU nomor
6 tahun 2024.
“Kami Tetapkan 50 anggota sebagai calon
terpilih,”pungkas Kasmin Belle.
( Adv )