PortalMiliter | Sukabumi,-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk Indonesia.
Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi upaya terbaik untuk mencapai Universal Health Coverage ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus wujud nyata dari hadirnya Pemerintah Daerah dalam melindungi jaminan kesehatan seluruh warga Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, Universal Health Coverage ini sesungguhnya adalah sinergitas terbaik antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah sebagai bukti ketaatan bersama terhadap amanah undang – undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN kepada 33 Kementerian dan Lembaga, dimana salah satu isi intruksi untuk Gubernur/Bupati/Walikota adalah memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.
Sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN sesuai mandat Intruksi Presiden No 01 Tahun 2022 tersebut maka di berlakukan threshold keaktifan untuk Pemda yang telah UHC Non Cut Off minimal 75% dari total jumlah penduduk mulai Januari 2024.
Salah satu previlage UHC Non Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yg sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini, Kamis (09/05).
“Cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Sukabumi sampai dengan bulan April 2024 yaitu sebesar 99,30% dengan jumlah peserta terdaftar 2.754.001 Jiwa dari total jumlah penduduk semester I tahun 2023 yaitu sebesar 2.773.554 jiwa. Dari total cakupan tersebut, tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Sukabumi sebesar 71,81% dari jumlah penduduk semester I Tahun 2023 atau sebanyak 1.991.606 jiwa” ujar Dwi.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan "bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan waktu yaitu selama 3 (tiga) bulan kalender kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sejak Januari 2024 untuk dapat meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta hingga kembali mencapai cakupan minimal UHC dan minimal Tingkat keaktifan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya ketentuan tersebut sudah berlaku per 1 April 2024, sebagaimana telah diberlakukan di 2 Kab/Kota di Jawa Barat dan 18 Kab/Kota di Indonesia. Khusus untuk Kab. Sukabumi diberikan dispensasi selama 1 bulan untuk mencapai keaktifan 75 % dengan date line menjadi per 1 Mei 2024.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta di wilayah Kabupaten Sukabumi masih belum kembali mencapai UHC dan minimal tingkat keaktifan 75%, maka pada proses mutasi penambahan peserta status kepesertaannya baru akan aktif di bulan selanjutnya, hal ini berlaku untuk peserta baru Penduduk PBPU dan BP Pemda atau peserta JKN yang di bayarkan oleh Pemerintah Daerah, namun bagi yang telah terdaftar dan aktif tetap dapat dilayani pelayanan kesehatannya, "sambung Dwi
"Untuk mempertahankan previlage UHC Non Cut Off Kab. Sukabumi dengan meningkatkan persentase keaktifan menjadi 75% tingkat keaktifan diperlukan penambahan peserta baru dan reaktivasi peserta sejumlah 85.000 peserta, kami berharap reaktivasi di atas dapat dilakukan secepatnya, sehingga jaminan pelayanan kesehatan peserta tetap dapat dilakukan seketika dan bukan menggeser jaminan di bulan selanjutnya," pungkas Dwi.
( Andri )