PortalMiliter | Sukabumi,-KPU Kabupaten
Sukabumi menggelar Rapat Pleno Penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat
Kabupaten di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan dari tanggal 1
Maret 2024 sampai dengan 5 Maret 2024.
Tetapi di salah satu Partai, yaitu
Partai PDI Perjuangan menduga adanya ketidakwajaran suara DPR RI dalam C1
salinan dengan DA1 pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, maka PDI Perjuangan
Kabupaten Sukabumi melalui BSPN Pusat DPP PDI Perjuangan yang diwakili oleh
Wakil Sekertaris BSPN DPP PDI Perjuangan meminta kepada KPU Kabupaten Sukabumi
untuk membuka kotak suara di 12 Kecamatan karena diduga ada ketidakwajaran,
Jum'at (01/03/2024).
Wakil Sekertaris BSPN (Badan Saksi Pemilu
Nasional) Pusat DPP PDI Perjuangan, M.Sirottudin yang didampingi kuasa hukum
(Efri Marlin M Dachi,SH) dan Wakil Ketua Kaderisasi dan Organisasi DPC
Kabupaten Sukabumi (Paoji,SE) melalui saksi agar membuka ulang kotak suara DPR
RI.
M.Sirottudin mengatakan bahwa kita
menemukan adanya perbedaan angka di dalam C salinan yang kita dapatkan dengan D
hasil rekap Kecamatan dan angka itu cukup signifikan di beberapa kecamatan,
sehingga itu harus kita perjuangkan.
Artinya kita kehilangan angka-angka itu,
bukan masalah angka, tapi ini adalah marwah partai kami yang sengaja di
hilangkan atau dicuri dan itu kita berupaya untuk kembalikan apa yang menjadi
hak kita," tegasnya, Jum'at (01/03/2024).
“Ini bukan masalah kursi orang per
orang, lanjutnya, tapi juga masalah hak partai kita yang akan kita perjuangkan
mati-matian untuk kita kembalikan.Kita berkordinasi dengan beberapa pihak -
pihak terkait, kita akan tetap terus memantau dan kita instruksikan atau kita
perintahkan supaya saksi kita yang ada di dalam pleno kecamatan untuk membuka
kotak suara sebagai acuan utama adalah C1 Pleno, itu acuannya," ujarnya.
M.Sirottudin pun menegaskan, sekali lagi
ketika ada perbedaan di C hasil dan D hasil rekap kecamatan, maka secara
perundang-undangan yang berlaku tujuan nya adalah untuk membuka C Pleno yang
ada di dalam kotak itu.
"Alhamdulilah dengan suasana kita
di dalam pleno, maka nanti jam 7 malam akan dilakukan penghitungan ulang dengan
dasar membuka C pleno di 12 Kecamatan," jelasnya.
Dapil IV Jawa Barat meliputi kota dan
kabupaten, apakah hal yang sama seperti ini dilakukan di KPU Kota Sukabumi?
maka M.Sirottudin pun dengan tegas mengatakan bahwa Justru itu kalau kota ini
lebih parah.
"Kita ini dicuri secara membabi
buta. Jadi teman-teman saya sampaikan bahwa ada ketidakwajaran dan kejanggalan
yang luar biasa," imbunya.
“ saya temukan sesuai dengan data, bahwa
di C hasil itu ada yang Nol suara, kita tidak menunjukan partainya siapa,
tetapi di D hasil itu malah jadi 35 ada yang 51, ada yang 40 dan lain
sebagainya.Ini bukan lagi mencuri tapi ini merampok dan ini harus ditindak, ini
mencederai demokrasi kita. Ini harus dikembalikan, apa yang menjadi hak kita,
sekali lagi kita tidak sedang mencuri suara orang atau suara partai manapun,
tetapi kita hanya ingin mengembalikan apa yang menjadi hak kita, intinya itu.
Kita akan memperoleh 1 kursi untuk DPR RI di Dapil IV Jabar untuk Ibu Ribka
Tjiptanin, itu yang akan perjuangkan," Tegasnya.
“Kalau terjadi kecurangan, bahwa kita
akan bawa ke ranah hukum.Siapapun itu, KPU kah atau Bawaslu kah atau siapapun,
baik secara lembaga ataupun perorangan kita akan seret keranah hukum karena
telah mencederai demokrasi," tandasnya.
Ditempat yang sama, Menurut M Dachi
selaku kuasa hukum bahwa dimana kita berpacu pada Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang pemilu, dimana undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggaran
pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggaran pemilu serta tindak pidana pemilu.
"Satyam Eva Jayate (Akhirnya
kebenaran yang akan menang)," pungkasnya.
( Rd )