Portalmiliter | Sukabumi,-Badan Pengawas pemilu menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye diwilayah kabupaten Sukabumi bersama steakholders. Rakor berlangsung di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi JI. Raya Kadupugur Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Jum'at (02/02/2024)
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur TNI,
POLRI, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi itu membahas strategi
pengawasan dan Penyampaian program serta jadwal tahapan kampanye pemilu 2024.
" Kampanye dan masa tenang tinggal
8 hari lagi, dimana masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 samapai
dengan 10 februari 2024, selanjutnya Masa tenang dimulai pada 11 sampai 13
februari 2024 mendatang, sementara itu
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada
tanggal 14 februari 2024" ucap Budi Ardiansyah, S.Sy Anggota KPU Kabupaten
Sukabumi
Sementara itu Abdullah Sarabiti, S.Kom.I
Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjelaskan akan dilakukan beberapa strategi
dalam pengawasan
"Dalam masa tenang maka semua
atribut kampanye harus sudah bersih, dan kami akan melakukan himbauan kepada
para tim pemenangan, disamping itu juga kami akan melakukan monitoring secara
serempak dimasa tenang, bersama stekholder yang terlibat seperti polres, kodim,
Bawaslu, KPU dan unsur pemerintah daerah lainnya" jelasnya
Rencananya selain monitoring dilapangan
juga dilakukan monitoring di media sosial untuk menghimbau tim kampanye betul
betul mengikuti aturan kampanye
Di tempat yang sama anzar Kusnandar
selaku Koordinator sekretariat bawaslu kabupaten sukabumi menerangkan bahwa
Bawaslu akan betul betul menjalankan aturan yang memang sudah di tentukan
" Kami akan membuat player himbauan
untuk di sebar di media sosial, membuat surat edaran kepada tim pemenangan, dan
melakukan pengawasan langsung secara serentak, baik tingkat kabupaten atau
kecamatan" jelasnya
Di tegaskan Anzar, peserta pemilu
diminta mengikuti ketentuan dan sama sama menjaga kondusifitas pesta demokrasi
ini, sehingga hasil kari kegiatan demokrasi betul betul memberikan dampak
positif bagi masyarakat kabupaten sukabumi