Portalmiliter | Puspen TNI,-.Akhir-akhir ini penilaian masyarakat terkait sistem peradilan militer, yang dinilai seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti dilindungi. Hal tersebut ditepis oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan bentuk komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum, tidak ada istilah impunitas pada TNI, setiap kesalahan pasti ada hukumannya, begitu juga setiap prestasi pasti ada hadiahnya.
Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dilakukan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H,. M.H. dan Jaksa Agung yang diwakilkan Jaksa Agung Muda Dr. Bambang Sugeng Rukmono, diatas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Dalam sambutannya, Laksamana TNI Yudo mengatakan bahwa sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu adalah suatu sistem integrasi berkas pidana yang merupakan bagian dari sistem informasi pengadilan atau (SIP). SIP bekerja sebagai media pertukaran dokumen antar aparat penegak hukum baik dalam penyelesaian perkara pidana militer ataupun perkara yang terkoneksi dengan lingkungan peradilan militer.
“Pelaksanaan e-berpadu sebagaimana diamatkan Presiden RI dalam peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sistem e-berpadu dalam peradilan militer, akan menjadi perubahan proses menuju SPBE,”ujarnya.
Panglima TNI juga mengatakan bahwa kerjasama yang dimaksud dituangkan dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) yang berlaku selama 3 tahun, memiliki lingkup antara lain pertukaran data dan dokumen administrasi perkara melalui e-berpadu, pengamanan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. Pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. pemberian hak akses monitoring data perkara pada e-berpadu. “Pengiriman berkas perkara pidana militer yang selama ini dilakukan secara manual, dengan sistem ini, maka pengiriman akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-berpadu. Sehingga diharapkan dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu yang berbasis teknologi informasi, sesuai amanat Presiden,” jelasnya.
Disela-sela kegiatan penandatanganan di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat -992, Panglima TNI berkesempatan meninjau fasilitas KRI, Kapal ini dilengkapi dengan X–Ray Stationary 500 Ma, CT–Scan, C–Arm, Panoramic, Chepalometric Dental X-Ray, Digital Radiography System, USG 4 Dimensi, dan Refrigrator, Bank Darah, Central Gas Medic & Generator untuk memproduksi gas oksigen. KRI yang diresmikan pada Agustus 2022 oleh Laksamana TNI Yudo Margono saat beliau menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kapal ini mampu bertahan selama 30 hari di laut, Gross tonnage : 10.500 ton, DWT: 2.800 ton, Displacement: 7.300 ton, Kecepatan maximal : 18 knots, Kecepatan jelajah : 14 knots, Kecepatan ekonomis : 12 knots. KRI ini dapat membawa (HSD / solar: 1980 KL, Avtur: 25 m3, bahan bakar: 1.921.080, Air Tawar (Fresh W) : 369.880 dan Air Tawar (Destilated) : 339.170), memiliki kemampuan muat material tiga unit helikopter, LCVP dua unit, Rigid Hull Inflatable boat satu unit, ambulance boat dua unit.
KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat 992 sebagai salah satu kapal rumah sakit TNI dipersiapkan untuk merawat pengungsi korban perang dan akan bersiaga di perairan sekitar wilayah Gaza Palestina, Sebagaimana dikatakan Menhan RI Prabowo Subianto beberapa hari yang lalu dihadapan media.
Turut hadir dalam acara MoU, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., para Asisten Panglima TNI, para Kabalakpus TNI dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi