Portalmiliter | Sukabumi,-Prioritas anggaran dana desa di tentu kan oleh pusat dengan tujuan agar pemulihan ekonomi masyarakat kembali normal , salah satunya mengakhiri kemiskinan , dan ada 4 poin utama dalam prioritas tersebut , selain itu ke transfaran dan keterbukaan informasi publik di minta agar jelas pengguna anggaran yang di berikan oleh pemerintah pusat, namun ada juga kepala desa yang saat di pertanyakan enggan memberikan keterangan , seakan akan di tutupi ..
Akibat hal tersebut awak media portalmiliter akhir nya bertanya tanya ada apa dengan desa tersebut sehingga enggan berikan informasi , untuk keterbukaan kepada publik .
Seperti desa Gunung malang pada selasa 07-11-2023 lalu Awak media Portalmiliter datang untuk menemuia kepala desa Gunung malang yang akrab di panggil Ajang , namun yang di dapatkan di desa tersebut hanya staff bagian kasipem , semntara Kepala desa serta lain nya tidak ada di kantor, yang akhirnya Surat kompirmasi seputar tentang dana Desa pun di titipkan dengan tujuan agar kemitraan tetap terjaga dan desa Gunungmalang kec.Cikidang kab Sukabumi dapat memaparkan 4 Poin utama yang di pertanyakan.
Dan pertanyaan nya adalah tentang Prioritas dana desa dari 9 item ada 4 item utama yang menjadi prioritas nya , yaitu
1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)
2. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
3. Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
Itu yang di minta di jawab beserta photo kgiatan dan berapa per item anggaran nya agar dapat publik ketahui.
Akibat tidak ada respon jawaban ketua DPD IWO-Indonesia kab Sukabumi Heriyadi mengatakan ada apa dengan desa Gunung malang ??
“ di Temui di kantor tidak ada , di wa tidak aktif ,di telpn sama , di minta jawaban surat pun tidak menghiraukan , ada apa ini apakah sengaja mereka menutupi kepada Publik tentang pelaksanaan Dana Desa nya ,” ungkapnya
“ kalau demikian berarti kepala desa Gunung malang jelas di Duga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),yang mana tujuan dari UU tersebut adalah adanya transparansi kebijakan publik dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/D, dana masyarakat, dan luar negeri ,” terangnya
“dan juga Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 kami sebagai media berhak mendapatkan jawaban nya karna sudah tertuang dalam uu tersebut tentang
Publikasi : Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Hal ini pun di abaiakan oleh kepala desa tersebut ,” pungkas Heriyadi.
( Red )