Portalmiliter.com,-Secara
singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik
eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional sesuai UUD 1945
Sementara tujuan nasional sesuai UUD 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Terhitung 20
tahun sejak perubahan UUD 1945 dilakukan pada 1999 lalu, mengisyaratkan pada
seluruh komponen bangsa Indonesia bahwa pekerjaan untuk membuat ukuran
kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia belum juga usai.
Pergantian
rezim pemerintahan melalui proses demokratis, yakni Pemilu 1999, 2004, 2009,
2014, 2019, hingga beberapa waktu yang tak lama Pemilu 2024, masih didapati
kegamangan dalam upaya mewujudkan dan menerjemahkan tujuan bernegara untuk
memajukan kesejahteraan umum.
Tugas rakayat saat ini adalah untuk kembali memahami hakikat dari tujuan bernegara yang sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.