• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Radio Citra Lestari Program Jaksa Menyapa ,Ini Tema nya

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 01 September 2023, 17:22 WIB Last Updated 2023-09-01T10:23:11Z

     


    Portalmiliter  | Sukabumi,-Radio Citra Lestari kembali siarkan Talkshow “Jaksa Menyapa” Kamis, 31 Agustus 2023. Kali ini mengusung tema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencabulan” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi PBBBR Putri bungsu, S.H, MH., Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani, S.H, LLM., Jaksa Fungsional Ardli Nur Ihsani, S.H, M.H., di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Cibadak.

    Putri Bungsu menjelaskan bahwa Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ialah setiap orang yang tanpa hak atau tidak mempunyai ijin sah dalam mengunakan narkotika.

    “tindak pidana narkotika ini diatur dalam Undang-undang no 35 tahun 2009, dan sebenarnya narkotika itu tidak dilarang, misal contohnya untuk medis tapi memang semuanya harus ada ijin yang sah”.terangnya

    Putri menambahkan bahwa ada banyak jenis narkotika yang sesuai undang-undang narkotika namun dibagi menjadi 3 golongan. Jenis-jenis narkotika yang umum ada di masyarakat yaitu ganja, sabu-sabu, heroin, ekstasi, dan lainnya

    Jaksa Fungsional Ardli Nur Ihsani memaparkan peran kejaksaan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika ialah sebagai jaksa penuntut umum.

    “betul memang bahwa polisi yang menangkap pelaku atau kita menyebut sebagai penyidik, nanti berkas perkara dari kepolisian kami terima untuk diteliti apakah memang sesuai dengan unsur pelanggaran yang tercantum di undang-undang penyalahgunaan narkotika atau tidak” ujarnya

    Terkait dengan tindak pidana pencabulan, Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani menjelaskan bahwa tindak pidana mengenai hal itu diatur dalam undang-undang No 17 tahun 2016.

    “Hukumannya itu ada yang minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan ada juga yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Kalau pelaku nya anak dibawah umur itu diberikan sanksi setengah ketentuan hukuman tapi kalau pelakunya orangtua kandung atau guru atau keluarga terdekat hukuman nya ditambah 1/3 lebih berat” tegasnya

    Andi menambahkan bahwa orangtua harus bisa mengawasi perilaku anak bukan hanya tumbuh kembang nya saja. Orangtua perlu menanyakan keadaan anak-anak apabila ada perbedaan dari kelakuan yang berbeda dari anak-anak dan tidak seperti biasanya.

     

    (  Januari )


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +