Portalmiliter | Sukabumi,-Radio Citra Lestari kembali
siarkan Talkshow “Jaksa Menyapa” Kamis, 31 Agustus 2023. Kali ini mengusung
tema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencabulan”
dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi PBBBR Putri bungsu, S.H, MH.,
Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani, S.H, LLM., Jaksa Fungsional Ardli Nur Ihsani,
S.H, M.H., di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Cibadak.
Putri Bungsu menjelaskan bahwa Tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkotika ialah setiap orang yang tanpa hak atau tidak
mempunyai ijin sah dalam mengunakan narkotika.
“tindak pidana narkotika ini diatur
dalam Undang-undang no 35 tahun 2009, dan sebenarnya narkotika itu tidak
dilarang, misal contohnya untuk medis tapi memang semuanya harus ada ijin yang
sah”.terangnya
Putri menambahkan bahwa ada banyak jenis
narkotika yang sesuai undang-undang narkotika namun dibagi menjadi 3 golongan.
Jenis-jenis narkotika yang umum ada di masyarakat yaitu ganja, sabu-sabu,
heroin, ekstasi, dan lainnya
Jaksa Fungsional Ardli Nur Ihsani
memaparkan peran kejaksaan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika ialah
sebagai jaksa penuntut umum.
“betul memang bahwa polisi yang
menangkap pelaku atau kita menyebut sebagai penyidik, nanti berkas perkara dari
kepolisian kami terima untuk diteliti apakah memang sesuai dengan unsur
pelanggaran yang tercantum di undang-undang penyalahgunaan narkotika atau
tidak” ujarnya
Terkait dengan tindak pidana pencabulan,
Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani menjelaskan bahwa tindak pidana mengenai hal
itu diatur dalam undang-undang No 17 tahun 2016.
“Hukumannya itu ada yang minimal 4 tahun
maksimal 15 tahun dan ada juga yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Kalau
pelaku nya anak dibawah umur itu diberikan sanksi setengah ketentuan hukuman
tapi kalau pelakunya orangtua kandung atau guru atau keluarga terdekat hukuman
nya ditambah 1/3 lebih berat” tegasnya
Andi menambahkan bahwa orangtua harus
bisa mengawasi perilaku anak bukan hanya tumbuh kembang nya saja. Orangtua
perlu menanyakan keadaan anak-anak apabila ada perbedaan dari kelakuan yang
berbeda dari anak-anak dan tidak seperti biasanya.
( Januari )