Portalmiliter | Sukabumi,- Pemerintah Kabupaten Sukabumi
menggelar uji emisi kendaraan Gratis
kerjasama Dinas Perhuhungan, dinas Lingkungan Hidup, Polres Sukabumi dan Auto 2000 depan Kantor SATPAS SIM Polres
Sukabumi Palabuhanratu, Minggu (10/09/2023)
Kegiatan tersebut digelar
dalam rangka hari jadi ke 153 kabupaten
sukabumi
Gevi kusmayadi, selaku
penguji penyelia pada seksi kendaran bermotor dinas Perhubungan kabupaten sukabumi menjelaskan bahwa target
kendaraan pada hari ini sebanyak 153 unit sesuai dengan milangkala Kabupaten
Sukabumi
" Kegiatan ini gratis
untuk masyarakat dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat uji
lulus uji emisi yang saat ini tentu sangat di butuhkan oleh masyarakat yang
melakukan mobilitas ke kota kota besar seperti jakarta" ucapnya
Gevi menjelaskan untuk
kendaraan wajib uji secara priodik selama 6 bulan sekali, kedepan untuk kendaraan yang wajib uji
bisa ke dinas perhubungan, sementara untuk kendaraan yang tidak wajib uji
seperti kendaraan pribadi bisa ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi salah
satunya di auto 2000
Kegiatan uji emisi bertujuan
untuk mengetahui tingkat polutan, terutama yang dihasilkan dari emisi gas buang
kendaraan,
Sementara itu di tempat yang
sama Saepudin (44 tahun) warga griya permata permai desa mangkalaya kecamatan gunungguruh kabupaten
sukabumi merasa bersyukur dengan adanya kegiatan uji emisi tersebut, pasalnya
dirinya pernah terkena rajia gabungan saat mengadakan perjalanan keluar kota
sukabumi
"Ketika ada kabar
pelaksanaan uji emisi kami merasa antusias, dan ini sangat membantu bagi warga
yang sering bepergian ke ibu kota karena sering di tanyakan sertifikat uji
emisi, dan tentu ini membantu kelancaran saat melakukan perjalanan jika sudah
dilakukan uji emisi"ungkapnya
Saepudin mengapresiasi upaya
dan langkah yang dilakukan jajaran pemerintah kabupaten sukabumi atas kegiatan
yang tengah dijalankan
"Dari wilayah utara saya
sengaja kepelabuhanratu sambil wisata bawa keluarga dan alhamdulillah kendaraan
saya lolos uji emisi dan mendapatkan sertifikat" pungkasnya
Diketahui Tilang uji emisi merujuk
pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas transportasi untuk
mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor. Ini termasuk pengukuran
tingkat karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).
Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi karena dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu
( Januari )