Portalmiliter | Sukabumi,-Wakil Bupati
Sukabumi H Iyos Somantri menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Penggantian
Antarwaktu (PAW) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta penandatanganan nota
kesepakatan bersama KUA Perubahan PPAS perubahan TA 2023. Rapat paripurna
berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Jumat (8/9/23).
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilantik yakni Dzulfikar Ali Hakim
menggantikan Jalil Abdillah untuk, sisa masa jabatan 2019-2024.
Wakil Bupati Sukabumi mengatakan, PAW
dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor
171.3/kep.561-pemotda/2023 tentang peresmian Pemberhentian Antar waktu anggota
DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Jalil Abdillah.
"Pemkab. Sukabumi mengapresiasi
kepada saudara Jalil Abdillah, atas kerja keras dan pengabdian yang telah
diberikannya selama menjadi mitra pemerintah daerah sehingga masyarakat dan
daerah bisa berkembang sebagaimana kondisi saat," Ungkapnya.
Wabup meyakini, dengan di gantikannya
Jalil Abdillah oleh Dzulfikar Ali Hakim dapat membawa perubahan Kab. Sukabumi
ke arah yang lebih baik, terutama dalam menegakkan jiwa
komitmen untuk menyuarakan dan menampung
aspirasi masyarakat demi menunjang kesejahteraan di Kabupaten Sukabumi.
"Kami percaya bahwa saudara mampu
menyesuaikan diri dengan cepat dan bisa mempelajari berbagai ketentuan dan
tata-tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota
dewan," Imbuhnya.
Untuk itu Wabup mengajak, kepada seluruh
anggota DPRD Kab. Sukabumi bersama-sama berbhakti untuk sukabumi dan berkarya
untuk masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan
inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.
"Mari berbakti untuk sukabumi dan
berkarya untuk masyarakat, agar kehidupannya menjadi semakin lebih sejahtera
secara lahir-batin sebagaimana diamanatkan dan ditetapkan dalam RPJMD
2021-2026" Paparnya.
Menyikapi perubahan KUA dan PPAS tahun
2023 sambung Wabup, perubahan anggaran dan belanja ini bertujuan untuk
menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Untuk itu, fokus belanja pada perubahan
KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 mengutamakan pemenuhan program dan kegiatan
pada sektor penting dan strategis serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
"Pemerintah daerah mengucapkan
terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang
telah membahas dan menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagai bahan
penyusunan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023"
Di tempat yang sama, ketua DPRD
Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara berharap, dengan dilaksanakannya pelantikan
Anggota DPRD melalui Penggantian Antarwaktu (PAW) dari Fraksi PAN ini bisa
mempertanggung jawabkan amanah yang diberikan.
"Selamat datang kepada saudara
Dzulfikar Ali Hakim, semoga dengan bergabungnya saudara akan memperkuat fungsi
DPRD sebagaimana mestinya" Singkat Yudha.
( Kurniadi )