• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Di Duga Mangkrak Nya Proyek Pembangunan Pemda Kab Sukabumi , Ada Unsur Kesengajaan Salah Satu Dinas

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 28 September 2023, 23:34 WIB Last Updated 2023-10-06T03:59:58Z

     

    Portalmiliter  | Sukabumi,-Di duga dinas perkim tidak mau menyerap anggaran untuk pembangunan proyek Pemda .. sementara dalam tender terlihat sudah ada pemenang salah satu PT . 

     

    Ada apa dengan disperkim sehingga enggan mengeluarkan Spk yang sudah di menang kan oleh PT tersebut sehingga pembangunan Pemda mangkrak 

     

    Sementara dalam ULP lpse kab Sukabumi di ketahui ada satu pekerjaan yang dia kali di buat untuk tender 

     

    Kode Tender          21726609    Tanggal Pembuatan         17 Juli 2023                                  Kode Tender         21509609    Tanggal Pembuatan         6 Juni 2023

     

    yang pertama  no tender    21509609   tidak ada pemenang  namun tahap tender di nyatakan tender selesai

     

    yang kedua   kode tender  21726609  dengan pemenanang tender   PT. ISTANA JAYA SENTOSA          Perum Griya Prana Estate Blok C.3 No. 1 Cisarua Cikole Kota Sukabumi - Sukabumi (Kota) - Jawa Barat  dan di dalam  keterangan   Tahap Tender Saat Ini  Tender Sudah Selesai namun fakta  nya   

    Pembangunan Gedung Perkantoran PEMDA Tender Gagal

     

     

    Dan Dengan demikian artinya anggaran yang sudah di siap kan bahkan sudah di setujui oleh bupati dan DPRD kab Sukabumi tidak di resap oleh dinas perkim kab sukabumi .

     

    Padahal pemerintah pusat saat ini sedang menggenjot dengan program pembangunan agar kemajuan negara di rasakan oleh masyarakat .

     

    Menanggapi hal tersebut ketua DPD Iwo-Indonesia HERIYADI dalam kesempatan pertemuan di sekretariat DPD Iwo Indonesia kab Sukabumi menyampaikan 

     

    " kemangkrakan ini seakan di sengaja oleh dinas terkait , terbukti dengan adanya rencana pembangunan yang sudah di umum  kan melalui tender dan sudah di tunjuk pemenang tender nya , namun   di gagal kan kembali . Tidak ada nya niat untuk membangun negeri ini terlihat dengan yang sudah di sampai kan , padahal itu adalah uang negara yang mesti nya di serap dan pembangunan. Gedung itu pun segera di rasakan hasil nya oleh masyarakat kab Sukabumi ," ungkap nya

     

    " Di sini tentu nya yang harus tanggung jawab adalah pihak dinas terkait ,  ada apa ini sebenernya , sehingga pekerjaan yang mesti nya sudah di kerjakan saat ini tertunda , kenapa SPK nya tidak di keluar kan oleh Dinas terkait kalau sudah ada Pemenangan  melalui Tender , apakah sengaja ini di lakukan untuk pengendapan Anggaran , berapa persen hasil pengedendapan nya , lalu kemana hasil pengendapan nya," papar Ketua DPD IWO INDONESIA KAB SUKABUMI.

     

    " Dengan Nominal Anggaran lebih dari 20 Miliard ini , maka patut KPK RI , BPK RI ,Team Audit , APH segera memeriksa Terhadap oknum  dinas terkait karna mungkin ini baru satu yang kita temukan , di duga ada beberapa lagi yang lain nya yang sengaja mereka lakukan , sehingga Kab Sukabumi semakin tertinggal dan sangat lambat dalam pencapaian kesuksesan Pembangunan nya," pungkas nya



    Sementara dinas terkait saat team temui  PPK  nya Ari anjak mengakui bahwa tender yang sudah di menangkan itu di tolak nya , sebab beberapa hal yang dia pahami tentang pekerjaan tersebut selain dari warning  yang di dapat pas dia menduduki jabatan di disperkim kab Sukabumi  bahwa hati hati dengan  pekerjaan proyek tersebut “ pas saya masuk ada yang kasih warning hati hati dengan pekerjaan tersebut , dan menurut saya Pokja nya pun harus nya lebih teliti , juga saya meragukan akan pemilik Pt tersebut karna pas saya cek rumah pemilik PT itu di depan Rumah nya ada Tulisan mau di jual , jelas ini meragukan nya,” terang nya.

    “Bahwa menurut aturan pengadaan barang/jasa PPK dapat melakukan revie terhadap hasil proses pengadaan yang dilakukan oleh Pokja sebelum sppbj dikeluarkan oleh PPK. Hasil revie oleh PPK dapat menerima atau menolak hasil pemilihan yang ditetapkan oleh pokja,” jelas nya

    “Adapun hasil revie pemilihan penyedia utk pembangunan perkantoran Pemda, PPK memutuskan menolak dengan pertimbangan/alasan :

    1. Memandang bahwa dalam proses pengadaan ada yang tidak sesuai dengan prosedur

    2. Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, diragukan kemampuannya untuk berkontrak,” imbunya.

     

    Selaku PPK saya punya kewenangan untuk meng batalkan tender itu bila tidak sesuia dengan aturan ,” tegas nya.

    ( Team )

    .

     


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru