Portalmiliter | Sukabumi,-Di duga dinas perkim tidak mau menyerap
anggaran untuk pembangunan proyek Pemda .. sementara dalam tender terlihat
sudah ada pemenang salah satu PT .
Ada apa dengan disperkim sehingga enggan mengeluarkan Spk yang sudah di
menang kan oleh PT tersebut sehingga pembangunan Pemda mangkrak
Sementara dalam ULP lpse kab Sukabumi di ketahui ada satu pekerjaan yang
dia kali di buat untuk tender
Kode Tender 21726609
Tanggal Pembuatan 17 Juli
2023
Kode Tender 21509609 Tanggal Pembuatan 6 Juni 2023
yang pertama no tender 21509609 tidak ada
pemenang namun tahap tender di nyatakan tender selesai
yang kedua kode tender 21726609 dengan pemenanang
tender PT. ISTANA JAYA SENTOSA Perum
Griya Prana Estate Blok C.3 No. 1 Cisarua Cikole Kota Sukabumi - Sukabumi
(Kota) - Jawa Barat dan di dalam keterangan Tahap
Tender Saat Ini Tender Sudah Selesai
namun fakta nya
Pembangunan Gedung Perkantoran PEMDA Tender Gagal
Dan Dengan demikian artinya anggaran yang sudah di siap kan bahkan sudah di
setujui oleh bupati dan DPRD kab Sukabumi tidak di resap oleh dinas perkim kab
sukabumi .
Padahal pemerintah pusat saat ini sedang menggenjot dengan program
pembangunan agar kemajuan negara di rasakan oleh masyarakat .
Menanggapi hal tersebut ketua DPD Iwo-Indonesia HERIYADI dalam kesempatan
pertemuan di sekretariat DPD Iwo Indonesia kab Sukabumi menyampaikan
" kemangkrakan ini seakan di sengaja oleh dinas terkait , terbukti
dengan adanya rencana pembangunan yang sudah di umum kan melalui tender
dan sudah di tunjuk pemenang tender nya , namun di gagal kan
kembali . Tidak ada nya niat untuk membangun negeri ini terlihat dengan yang
sudah di sampai kan , padahal itu adalah uang negara yang mesti nya di serap
dan pembangunan. Gedung itu pun segera di rasakan hasil nya oleh masyarakat kab
Sukabumi ," ungkap nya
" Di sini tentu nya yang harus tanggung jawab adalah pihak dinas
terkait , ada apa ini sebenernya , sehingga pekerjaan yang mesti nya
sudah di kerjakan saat ini tertunda , kenapa SPK nya tidak di keluar kan oleh
Dinas terkait kalau sudah ada Pemenangan melalui Tender , apakah sengaja
ini di lakukan untuk pengendapan Anggaran , berapa persen hasil pengedendapan
nya , lalu kemana hasil pengendapan nya," papar Ketua DPD IWO INDONESIA
KAB SUKABUMI.
" Dengan Nominal Anggaran lebih dari 20 Miliard ini , maka patut KPK
RI , BPK RI ,Team Audit , APH segera memeriksa Terhadap oknum dinas
terkait karna mungkin ini baru satu yang kita temukan , di duga ada beberapa
lagi yang lain nya yang sengaja mereka lakukan , sehingga Kab Sukabumi semakin
tertinggal dan sangat lambat dalam pencapaian kesuksesan Pembangunan nya,"
pungkas nya
Sementara dinas terkait saat team temui PPK nya
Ari anjak mengakui bahwa tender yang sudah di menangkan itu di tolak nya ,
sebab beberapa hal yang dia pahami tentang pekerjaan tersebut selain dari
warning yang di dapat pas dia menduduki
jabatan di disperkim kab Sukabumi bahwa
hati hati dengan pekerjaan proyek
tersebut “ pas saya masuk ada yang kasih warning
hati hati dengan pekerjaan tersebut , dan menurut saya Pokja nya pun harus
nya lebih teliti , juga saya meragukan
akan pemilik Pt tersebut karna pas saya cek rumah pemilik PT itu di depan Rumah
nya ada Tulisan mau di jual , jelas ini meragukan nya,” terang nya.
“Bahwa menurut aturan
pengadaan barang/jasa PPK dapat melakukan revie terhadap hasil proses pengadaan
yang dilakukan oleh Pokja sebelum sppbj dikeluarkan oleh PPK. Hasil revie oleh
PPK dapat menerima atau menolak hasil pemilihan yang ditetapkan oleh pokja,” jelas
nya
“Adapun hasil revie pemilihan penyedia utk pembangunan perkantoran Pemda, PPK memutuskan menolak dengan pertimbangan/alasan :
1. Memandang bahwa dalam proses pengadaan ada yang tidak sesuai dengan prosedur
2. Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, diragukan kemampuannya untuk berkontrak,” imbunya.
“Selaku PPK saya punya kewenangan
untuk meng batalkan tender itu bila tidak sesuia dengan aturan ,” tegas
nya.
( Team )
.