Portalmiliter | sukabumi,-Sebanyak 276 Calon Kepala Desa
dari 71 Desa di 38 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi melakukan deklarasi damai
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak siklus II gelombang II di Kabupaten
Sukabumi Tahun 2023, bertempat di Alun-alun Palabuhanratu, Kamis, 14 September
2023. Deklarasi Damai Pilkades mengusung tema Siap Menang, Siap Kalah.
Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri mengatakan, deklarasi
damai merupakan salah satu upaya menciptakan pesta demokrasi yang luber
(langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil). Deklarasi
tersebut harus dijadikan sebagai momentum untuk memunculkan energi positif yang
mampu membangun masyarakat menjadi semakin cerdas dalam berpolitik.
"Indikator utamanya adalah mengetahui hak dan kewajiban
dalam menyalurkan aspirasi politik, partisipasi, dan bertanggungjawab dalam
kemajuan masyarakat," Jelasnya.
Sebanyak sembilan poin pada ikrar deklarasi yang dibacakan
oleh seluruh calon kepala desa mesti di dipegang teguh dalam mendukung pemilu
yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, ujaran kebencian,
politisasi sara dan politik uang dan hal-hal lainnya yang akan mencederai
kualitas demokrasi.
"Insya Allah kita semua nantinya bisa ikut mengawasi,
jika ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, misalnya adanya politik uang,
pelanggaran masa kampanye dan sebagainya untuk selanjutnya ditindaklanjuti
sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundangan yang
berlaku," tegasnya.
Wabup mengajak, kepada 276 calon kepala desa untuk
berkampanye secara santun sesuai dengan nilai-nilai luhur yang menjungjung
tinggi dan adat istiadat masyarakat serta membudayakan pembiasaan kampanye yang
positif dan kondusif.
Ia berharap, Dinas PMD untuk terus mengatur jalannya
pemberian edukasi dengan esensi lengkap, sehingga mampu menguatkan peran dari
pihak yang terlibat dalam pengawasan yang berdasarkan fakta dan data serta
informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
"DPMD perlu memperhatikan terselenggaranya pengawasan
Pilkades Serentak 2023 di era digitalisasi ini, saya minta bisa menuangkan pula
format desain pengawasan secara digitalnya juga seperti penerapan konsep Jarimu
Awasi Pemilu," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menambahkan, tahun 2023 ini merupakan
tahun terakhir dalam menerapkan sistem Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi
Tahun 2023, terhitung dari tanggal 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.
Lantas akan berkonsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
"Setelah ini tidak ada lagi pelaksanaan pilkades
serentak dan Pilkades Antar Waktu. Oleh sebab itu, seluruh tahapan Pilkades
serentak tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi dapat terselenggara sesuai dengan
jadwal yang telah di tentukan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembacaan deklarasi damai yang dibacakan oleh salah satu calon kepala desa berasal dari Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu dan diikuti oleh seluruh Calon Kades lainnya. Dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi secara simbolis oleh calon Kepala Desa Citarik, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Ketua Panwas, BPD serta unsur Formopimcam Palabuhanratu.
( Kurniadi )