Portalmiliter | Sukabumi,-Bupati
Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), merupakan bagian integral dari
siklus pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan bupati, saat
menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/8/2023).
“Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2024
merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini
sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah,” kata Marwan.
Dia menambahkan, ada pembahasan untuk
rancangan anggaran 2024. Maka PPAS mengacu pada anggaran sebelumnya.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi,
mengapresiasi kolaborasi yang ada. Di mana rancangan KUA dan PPAS tahun 2024
telah disepakati bersama oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan tim
anggaran pemerintah.
Terkait dua regulasi tersebut kata dia,
berpotensi memperkuat pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD
dalam merumuskan rancangan KUA dan PPAS.
Mengingat tantangan ekonomi makro dan
mikro serta perubahan dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
berdampak pada beban APBD dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum
maksimal.
“Penting untuk merasionalisasi belanja
mengingat pergeseran dan penundaan target utama belanja tahun 2020 hingga 2023.
Oleh karena itu, fokus belanja pada tahun 2024 perlu diberikan pada program
kegiatan sektor penting dan strategis yang akan memberikan pengaruh positif
pada sektor pendukung lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga
apresiasinya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bersama-sama membahas
dan menyepakati KUA serta PPAS ini, yang akan menjadi dasar penyusunan
rancangan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024
“Mengapresiasi kolaborasi yang ada, di
mana rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 telah disepakati bersama oleh badan
anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan tim anggaran pemerintah,” Pungkasnya.
( Kurniadi )