Portalmiliter | Sukabumi, – Pada Hari ini Selasa,
Tanggal 8 Agustus Tahun 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Spark Forest
Adventure Ja FClan Raya Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, telah
dilaksanakan Rapat Kerja Pansus III DPRD kabupaten Sukabumi dengan agenda
ekspose mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Mitra kerja yang diundang terdiri dari :
1.
Tim Penyusun Naskah Akademis Universitas
Muhammadiyah Sukabumi
2.
BAPENDA
3.
DISBUDPORA
4.
DPMPTSP
5.
DINKES
6.
DINAS PU
7.
DISHUB
8.
DISDAGIN
9.
DINAS PERIKANAN
10.
DINAS PERTANIAN
11.
DINAS PERKIM
12.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
13.
DINAS PETERNAKAN
14.
DISNAKERTRANS
15.
BAGIAN HUKUM SETDA
Pada kesempatan tersebut Ketua Pansus III DPRD
Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, SE., MM mengatakan “Pansus III ini setelah
dibentuk dan diumumkan pada Rapar Paripurna hari senin kemarin, selanjutnya
mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang
dilaksanakan secara musyawarah. Pada rapat internal tersebut juga disusun
agenda dan jadwal kerja salah satunya rapat kerja hari ini, yaitu ekspose dari
Tim Penyusun Naskah Akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi”
Lebih lanjut dikatakan Hera “Raperda tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang
dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. Oleh karena itu, Raperda ini sangat
penting dan strategis untuk segera di sahkan menjadi Perda agar pada bulan
Januari tahun 2024 sudah mulai berjalan.
Selain itu juga sesuai dengan frame work otonomi
daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat
sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap dengan adanya perda ini dapat
memperkuat Local Taxing Power, sehingga penguatan kemampuan daerah melalui PAD
dapat ditingkatkan, hal ini tentunya dapat meningkatkan kemampuan fiskal
daerah, sehingga pembangunan dapat tercapai sesuai dengan harapan, dari
penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga nantinya akan memberikan
solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan”