Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor
:SKEP-05/DPD-KBPP POLRI/JBR/VI/2023 tentang Penetapan Susunan Personalia Dewan
Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pimpinan/Pengurus KBPP POLRI Resor Sukabumi
masa bakti 2023-2028 yang di tandatangani oleh Ketua PD KBPP Polri Jawa Barat,
H. Mugi Sudjana dan Sekretaris H.Cucu Sutara, DRS. MM pada tanggal 19 Juli 2023
di Bandung.
Selanjutnya dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Pengurus Daerah KBPP POLRI
Jawa Barat, Nomor :SKEP-05 DPD-KBPP POLRI/JBR/VI/2023 tersebut termuat Susunan
Personalia Pengurus Harian KBPP POLRI RESOR SUKABUMI, yang di Ketuai oleh
Supriatna alias Ikong, dengan Sekretaris Moch. Misbahuddin serta Bendahara Hj.
Yati Nurlestari.
Ketua KBPP Polri Resor Sukabumi, Supriatna alias Ikong yang di dampingi
oleh Sekretaris, Moch.Misbahuddin dan Wakil Ketua Bidang Pers dan Media, Agil
Rachman mengatakan.
“Hal ini merujuk hasil Rapat Formatur MUSRES V KBPP POLRI Resor Sukabumi
tanggal 25 Juni 2023 dan Keputusan MUSRES V KBPP POLRI Resor Sukabumi, tentang
Komposisi dan Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pimpinan/Pengurus
KBPP POLRI Resor Sukabumi,” katanya saat di temui Sekretariat KBPP POLRI Resor
Sukabumi di Bilangan Salabintana, Selasa (8/8/2023).
Ia menambahkan, dengan turunnya SK Kepengurusan KBPP Polri Resort Sukabumi tersebut, pihaknya dengan jajaran
struktur pengurus lainnya akan segera melaporkan atas terbitnya SK Kepengurusan
dan sekaligus lapor diri beserta pengurus lainnya kepada Ketua Pembina KBPP
Polri Resort Sukabumi, dalam hal ini Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruli Pardede.
‘Secepatnya kepengurusan sesuai dengan SK tersebut akan meminta waktunya
Ketua Pembina KBPP POLRI Resor Sukabumi dalam hal ini Bapak Kapolres Sukabumi
dapat menerima Kami untuk lapor diri’’ ujar Supriatna Ikong.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Pers dan Media, Agil Rachman menambahkan
dalam lampiran SK tersebut terdapat 9 Wakil Ketua Bidang dan 10 Ketua Bagian
serta 6 Ketua pada Kelengkapan Organisasi.
‘’Dengan terbitnya SK tersebut di atas membuktikan bahwa Kepengurusan KBPP
POLRI Resor Sukabumi masa bakti 2023-2028 yang di nakhodai Supriatna Ikong
hasil Musres V KBPP POLRI Resor Sukabumi pada 25 Juni 2023 adalah Kepengurusan
yang SAH menurut AD/ART KBPP POLRI,” tegas Agil Rachman yang di amini pula oleh
Sekretaris Moch. Misbahuddin
Masih menurut Agil, Adapun di luaran sana banyak informasi adanya
pemasangan Baligo yang bertebaran di wilayah Hukum Polres Sukabumi dan
Administrasi Pemda Kabupaten Sukabumi yang mengatas namakan foto Ketua KBPP
POLRI Resor Sukabumi yang di sandingkan dengan foto Ketua Pembina KBPP POLRI
Resor Sukabumi selaku Kapolres Sukabumi. AKBP. Maruli Pardede, itu adalah
bagian dari dinamika berorganisasi.
“Adanya baligo yang bertebaran mengatas namakan Ketua KBPP POLRI Resor
Sukabumi, itu sah-sah saja dan patut kita hargai atas upaya tersebut, namun di
dalam organisasi manapun yang di akui secara De juree dan De fakto adalah
kepengurusan yang sudah di bekali dan/atau terbitnya sebuah Surat Keputusan
(SK) dari Pengurus setingkat lebih tinggi, dalam hal ini SK dari Pengurus
Daerah (PD) KBPP POLRI Jawa Barat,” ungkapnya.
Agil kembali menjelaskan, di zaman milineal atau sosmed seperti ini
masyarakat lebih cerdas dan kritis dalam menyikapi kondisi sosial apalagi
dengan adanya bertebaran
pemasangan baligo tersebut,
“Ya, itung-itung endorsmen untuk ormas KBPP POLRI Resor Sukabumi,”
pungkasnya.
( Dini Eka Handiani )