Saat membuka acara pelayanan pembuatan NIB, Kadis Perikanan menyampaikan bahwa NIB merupakan Identitas Berusaha yang penting dimiliki oleh para pembudidaya ikan yang salah satu manfaatnya adalah dapat memperoleh izin usaha serta bermanfaat untuk pengembangan usaha para pembudidaya ikan.
“sebelum memiliki NIB para pembudidaya ikan diwajibkan
memilik kartu KUSUKA yang menjadi identitas pembudidaya ikan. Salah satu
manfaat dengan memiliki NIB dan Kartu KUSUKA adalah para pembudidaya ikan dapat
mengembangkan usaha mereka untuk meningkatkan modal dengan bekerja sama dengan
pihak perbankan,”ungkap kadis Perikanan Nunung Nurhayati.jumat 25/08/2021
“Dengan meningkatnya usaha pembudidaya ikan meningkat pula
hasil produksi budidaya ikan sehingga tingkat konsumsi ikan di Kabupaten
Sukabumi bisa merata. Hal ini diharapkan dapat menekan angka stunting di
Kabupaten Sukabumi,”harapan kadis perikanan Nunung Nurhayati saat melaksanakan Pelayanan Pembuatan NIB ( Nomor Induk Berusaha ) di
( Red )