• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Delapan Kali Setubuhi Pelajar Usia 15 Tahun Seorang Pemuda Asal Warungkiara pada 7 Agustus 2023 diciduk Polres Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Selasa, 08 Agustus 2023, 10:06 WIB Last Updated 2023-08-08T03:07:00Z

     

    Portalmiliter | Sukabumi,-Dari Mapolres Sukabumi-Salasatu kasus yang hari Senin tanggal 7 Agustus 2023  di press rilis di depan kantor Satreskrim Polres Sukabumi adalah kasus asusila oleh tersangka berinisial R Setelah diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar atau gadis dibawah umur berusia 15 tahun. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, R melakukan asusila terhadap korban sebanyak delapan kali tindakan asusila. Kasus asusila ini terjadi tanggal 2 Agustus 2023 di Kampung Cipatuguran Kecamatan Palabuhanratu.

    R pemuda asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi.


    R (23 tahun) seorang pemuda asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi diciduk Polres Sukabumi setelah diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar atau gadis dibawah umur berusia 15 tahun.


    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, R melakukan asusila terhadap korban sebanyak delapan kali tindakan asusilaz. Kasus asusila ini terjadi tanggal 2 Agustus 2023 di Kampung Cipatuguran Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi.



    Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, keduanya sudah berhubungan pacaran selama dua bulan.


    “Tersangka atas nama R berusia 23 tahun warga Warungkiara Sukabumi, sedangkan korban adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun, untuk hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman yang cukup dekat,”ungkap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (7/8/2023).


    Keluarga korban yang menaruh curiga karena perubahan perilaku dari korban dinilai berubah. Kemudian keluarga korban mencoba mendalaminya dan ternyata korban mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan R.”Lalu keluarga korban melapor kepada unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,”terangnya.


    Untuk tersangka R, menurut Maruly akan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun.


    “Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah baju atau pakaian daripada korban. Profesi si tersangka sendiri jadi tuna karya (pengangguran),”tandasnya.



     Reporter R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE melaporkan

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +