Portalmiliter | Sukabumi,-Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan
"Undang undang ini berlaku saat Salah satu intasi pemerintah daerah , dari mulai tingkat Sekolah , Desa , kecamatan , pemerintah Daerah , Provinsi dan pusat saat menggunakan anggaran Negara untuk di ketahui publik , agar publik tahu kemana arah dan Pungsi uang yang sudah di realisasikan itu sendiri," ungkap Heriyadi ketua DPD IWO-INDONESIA kab Sukabumi saat bincang bincang santai dengan beberpa LSM Di kota Sukabumi , tepat nya jalan Selabintana .
Di jelas kan juga " Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik
Sementara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya;
Dan tentu nya Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,"terangnya.
"Seperti hal nya sekolah sekolah mendapat kan dana Bos , sementara desa Mendapat kan DD ,Add , dan banprof bahkan ada dana dana lain yang masuk untuk pembangunan desa tersebut ,dan ini di wajibkan untuk menyampaikan nya ke publik ,"paparnya.
" Namun saya perhatikan di kab Sukabumi ini UU no 14 tahun 2008 ini beberapa desa seakan akan di anggap angin lalu dan tidak di perhatikan , padahal jelas hak hak publik mengetahui tentang anggaran anggaran yang masuk , contoh kecil saat kita pertanyakan tentang dana banprov atau Dd Dengan bukti photo fisik saat ada pekerjaan fisik nya , ada beberpa kepala desa yang enggan menjawab , kalau kita datang ke desa tidak ada , kita wa pun hanya cukup di baca , dan ini memicu praduga praduga ada apa , dan jangan jangan .. akibat dari tidak ada nya keterbukaan informasi publik maka muncul lah pemikiran negatif," bebernya.
" Sudah jelas dalam UU tersebut di bab XI Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,
tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi
Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi
Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta,
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau
Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Itu ketentuan pidananya ," terangnya.
" Harapan kita kepada semua pengguna anggran mau transparan , dan terbuka karna yang di gunakan juga kan uang negara dan negara itu milik kita semua , jadi tepat kalau UU informasi Keterbukaan publik ini di laksanakan ," pungkas nya.