• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua Komisi II DPRD kab Sukabumi Deni Gunawan Lakukan Sidak Ke PT Venus Nina 2

    PORTALMILITER.COM
    Minggu, 16 Juli 2023, 14:47 WIB Last Updated 2023-07-16T07:48:13Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Jajaran anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Infeksi Mendadak ( Sidak) ke PT Venus Nina II yang berlokasi di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


    Sidak dilakukan dalam agenda pengawasan setelah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023, tentang Tanggung Jawab Sosial (TJS) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang baru ini di sahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/07/23).


    Dalam sidak tersebut melalui Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengaku telah menemukan beberapa temuan yang menjadi kejanggalan, salah satunya yakni perusahaan tidak bisa menunjukkan laporan TSS PKBL.


    ”Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan laporan TJSPKBL, yang ada itu adalah sumbangan, Sumbangan itu berbeda dengan aturan Perda TJS PKBL dan kami bersama Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi akan mendorong perusahaan untuk masuk ke forum CSR,” ungkapnya.


    Selanjutnya, ia pun mengatakan akan memberikan tenggang waktu selama sebulan kepada perusahaan untuk menunjukan laporan TJA PKBL yang hari ini belum bisa mereka tunjukan.


    "Kita bersama dinas terkait memberikan waktu sebulan untuk perusahaan bisa memberikan laporan, nah laporan bisa mereka berikan ketika melaksanakan dan kita cek di Bapelitbangda, kalau tidak bisa melaksanakan kami akan memberikan sanksi keras seperti yang tertuang di Perda,"ungkap nya .


    Lanjut kata Deni Gunawan, "selain tidak bisa menunjukan laporan TJSPKBL, pihaknya juga menemukan beberapa hal terkait izin perusahaan yang belum dilakukan. Ada beberapa izin yang belum mereka lakukan seperti perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG) untuk hal ini kami memberikan waktu dua bulan,” jelasnya.


    Hal tersebut Deni menegaskan, "jika akan memberikan sanksi bilamana perusahaan tidak mengindahkan hal- hal yang menjadi kewajibannya.

    Kami akan memberikan sanksi mencabut izin produksi atau menutup perusahaan tersebut jika tidak mengindahkan hal- hal yang tertuang didalam Perda. kalau tidak mau berkontribusi kepada Pemda iya pergi saja,"paparnya.


    “Sementara itu di tempat yang sama saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai hal tersebut, pihak perusahaan tidak memberikan komentar apapun dalam hal ini,"pungkasnya . 


    ( Dedi S )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +