Portalmiliter - SUKABUMI .– Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan dua Raperda
pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang peraturan perubahan daerah
Kab. Sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan dan
penyampaian nota pengantar Bupati mengenai raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun 2022. Rapat paripurna digelar di aula utama DPRD. Senin,
(12/6/23).
Bupati
Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan, adanya Raperda tentang
pendidikan bermaksud untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di
Kab. Sukabumi agar mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, mandiri,
unggul pada taraf nasional dan internasional berbasis karakter dan kearifan
lokal.
“Hal ini
sejalan dengan misi pertama Pemda Kab. Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalam
RPJMD 2021-2026 yakni membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya dan
berdaya saing”
Dijelaskan
Bupati, pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat
indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan
yang layak sebagaimana tercantum dalam pasal 28 C dan pasal 28 E ayat 1.
“Secara
khusus pada pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga
negara indonesia dalam pendidikan. Kewajiban pemerintah di bidang pendidikan
dasar dan sistem pendidikan serta anggaran pendidikan nasional.
Bupati
Marwan mengapresiasi DPRD Kab. Sukabumi atas inisiasi raperda tentang perubahan
perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan
amanat konstitusi dasar pasal 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional.
“Hal ini
tentu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggungjawab”
Adapun
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 disampaikan
Bupati, Kab. Sukabumi telah menerima hasil audit BPK RI terhadap laporan
keuangan daerah pada Jumat 12 Mei lalu dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
“WTP yang
kita terima merupakan yang ke sembilan kali secara berturut-turut mulai dari
tahun 2014 sampai 2022”
Bupati
meminta, semua pihak terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja serta
memperbaiki kekurangan dan kelemahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan
BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) agar kedepan bisa terus
mempertahankan opini WTP tersebut.
“Raihan
WTP ini harus berbanding lurus antara kecepatan dan ketepatan dalam
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk sudut output program dan
kegiatannya harus bermanfaat. Sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat,” pungkasnya