Portalmiliter –
Sukabumi.-Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri hadir mewakili Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada rapat paripurna DPRD dengan
agenda penyampaian pendapat Bupati atas raperda tentang perlindungan dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas. Rapat paripurna berlangsung di Aula
Gedung DPRD Jalan Jajaway, Rabu, (14/6/23).
Wakil Bupati Iyos
Somantri disela membacakan pendapat Bupati Sukabumi yang menjelaskan bahwa
Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang
diinisiasi oleh komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sangat diperlukan untuk melindungi
dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat
Kabupaten Sukabumi.
“Perlindungan dan
pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki
kesempurnaan secara fisik dan mental, perlindungan dan pemenuhan hak juga harus
diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” ujar Wakil
Bupati Iyos Somantri.
Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan
dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas yang dirumuskan dalam rencana induk sebagaimana diamanatkan dalam
UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas berdasarkan asas penghormatan terhadap martabat, otonomi individu,
tanpa diskriminasi. Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut dapat menjadi
sarana maupun instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi
penyandang disabilitas di Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan
setara,” pungkasnya.
( dedi )