Portalmiliter
-BANDUNG, – Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).
Praktik kejahatan ini marak dilakukan melalui berbagai bentuk dan cara.
Menyikapi hal ini, Pemerintah
telah berupaya mencegahnya melalui berbagai program, salah satunya dengan
menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan
dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Demikinan disampaikan Anggota
komisi 5 DPRD Jabar, Dessy
Susilawati saat di mintai tanggapan seputar isu praktik TPPO
tersebut di kantornya, Selasa (13/6/2023).
''untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman kepada pelaku, maka pemerintah harus menyiapkan beleid atau kebijakan pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (R-Perpres RAN PP TPPO),"tuturnya.
"Tujuan R-Perpres RAN TPPO adalah untuk meningkatkan kordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan korban, serta penindakan terhadap pelaku TPPO," terang Dessy.
Menurut Dessy, adanya R-Perpres
RAN PP TPPO ini guna menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu.
"Kami berharap, dengan
adanya RAN PP TPPO ini bisa mencegah terjadinya TPPO di kancah multinasional,"
tpungkasnya.
( Agil R )