Portalmiliter – Sukabumi.-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, angkat suara, terkait perizinan pembangunan salah satu Minimarket yang berada di Kampung Pangadegan RT 21 / RW 09, Desa Sundawenang, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang diduga belum menyelesaikan seluruh proses pengurusan perizinan.
"Sebetulnya
setelah kami kroscek, izin Alfamart yang di Parungkuda itu tidak berizin,"
ungkap Paoji Nurjaman, kepada TatarSukabumi.ID, di kawasan Kantor BKPSDM
Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/06/2023).
Dengan
belum menyelesaikan seluruh proses perizinan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Sukabumi meminta agar aktivitas pembangunan minimarket ini untuk sementara
dihentikan.
"Kami
juga menegaskan kepada (Dinas) Perizinan, kaitan dengan Alfamart yang tidak ada
izin itu, silahkan agar Satpol PP bertindak, untuk menutup atau menghentikan
kegiatan pembangunan tersebut," ungkap Paoji.
"Sekali
lagi dikarenakan setelah kami cek bahwa Alfamart yang di Parungkuda tidak ada
izin, silahkan," terangnya.
Informasi
yang di terima Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Sukabumi menyatakan, dalam waktu dekat Pihaknya akan melakukan
evaluasi terkait keberadaan seluruh minimarket di wilayah Kabupaten Suakbumi.
Evaluasi
keberadaan minimarket ini dilakukan, sambung Paoji, karena di khawatirkan
mereka beroperasi dengan tidak memenuhi aturan yang ada di Sukabumi.
"Komisi
I akan evaluasi pengaturan quota, zonasi, jarak antar toko modern. Ini juga
akan diatur kembali," imbunya.
"Ini
wajib kita lakukan, karena kalau tidak dievaluasi khawatir banyak pembangunan namun
tidak berizin,Maka tolong, hal ini menjadi sebuah pemikiran pemerintah
kabupaten Sukabumi, terlebih Dinas Perizinan tolong kroscek, mulai hari ini
jangan sampai ada yang ilegal gitu," paparnya.
Tidak hanya
pembangunan minimarket, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta seluruh
Pihak untuk mentaati aturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
khususnya terkait pengurusan perizinan.
"Kami
menghimbau kepada dinas terkait semua aturan harus dilaksanakan,Terutama Satpol
PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) kalau perlu minta bantuan pihak
Kepolisian agar ditutup, jangan dulu berjalan,"tegasnya.