Portalmilier – Suakabumi.-Pada hari Senin (12/6) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-11.
Dalam giat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH dengan di damping Wakil
Ketua II M. Sodikin, ST, dan Bupati Sukabumi Drs. Marwan Hamami, MM. para
Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Diawali dengan penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas
Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV Hera
Iskandar, SE., MM.
Agenda rapat kemudian penandatanganan berita acara persetujuan
bersama antara Bupati dengan DPRD. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang
Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan untuk menjadi Peraturan Daerah definitive.
“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan Perda
Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah
disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif,"
kata Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami usai penandatanganan.
"Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan
terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang
telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini, dan
semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT," imbuh Bupati Hamami.